Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Gina sabila, PERTIMBANGAN HAKIM MENGGUNAKAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH DENGAN TERDAKWA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Progam Studi Ilmu Hukum,2025

Pasal 168 kuhap menyebutkan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sarnpai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga, suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. pasal 168 kuhap memberikan batasan mengenai kualitas pribadi saksi yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. namun, pada keadaan tertentu hakim menggunakan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim, kekuatan pembuktian, dan hambatan-hambatan dalam pembuktian menggunakan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori, dan perundang-undangan untuk memperoleh data sekunder. hasil dari penelitian kuhap tidak secara tegas melarang penggunaan saksi sedarah dengan terdakwa, hakim tetap harus mempertimbangkan independensi, objektivitas, dan relevansi dari keterangan yang diberikan, karena saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa ketika memberi keterangan di sidang peradilan tidak disumpah dan keterangannya dapat dijadikan sebagai tambahan alat bukti petunjuk oleh majelis hakim. akibat hukum dari saksi sedarah tetap memiliki nilai penting dalam proses pembuktian di persidangan, sepanjang hal tersebut disetujui oleh terdakwa dan penuntut umum. hambatan yang terjadi saat proses pembuktian dengan melibatkan keterangan sedarah dengan terdakwa adalah kesulitan dalam membuktikan kebenaranmya dikarenakan tidak disumpah. disarankan, agar hakim senantiasa lebih cermat dan berhati-hati dalam menilai keterangan saksi sedarah bagi penegak hukum, terutama penyidik dan jaksa harus mengoptimalkan penggunaan alat bukti lain, seperti petunjuk untuk memenuhi asas minimum pembuktian.



Abstract

Article 168 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) stipulates that relatives by blood or marriage in a direct line of ascent or descent up to the third degree from the defendant or those jointly tried as co-defendants, as well as siblings of the defendant or co-defendants, maternal or paternal uncles and aunts, and those related through marriage to the defendant’s relatives up to the third degree, including the defendant’s spouse or former spouse, or those tried jointly as co-defendants, may not be heard as witnesses. Article 168 KUHAP thus sets limitations regarding the personal qualifications of witnesses who may not be examined or who may withdraw from giving testimony. However, under certain circumstances, judges may still consider witness testimony from individuals who have a blood relationship with the defendant. The purpose of this study is to explain judicial considerations, evidentiary strength, and obstacles in the use of witness testimony from individuals who have a blood relationship with the defendant. The research method applied is an empirical juridical approach. Field research was conducted by interviewing respondents and informants to obtain primary data, while library research was carried out by reviewing books, theories, and statutory regulations to obtain secondary data. The findings indicate that KUHAP does not explicitly prohibit the use of testimony from witnesses related by blood to the defendant. Judges must nevertheless assess the independence, objectivity, and relevance of such testimony. Since witnesses with blood relations to the defendant are not sworn in during court proceedings, their statements may only serve as supplementary indicative evidence considered by the panel of judges. The legal consequence of such testimony is that it still holds significance in the evidentiary process as long as it is approved by both the defendant and the public prosecutor. The main obstacle in using such testimony lies in the difficulty of proving its truthfulness due to the absence of an oath. It is therefore recommended that judges exercise greater prudence and caution in assessing the testimony of related witnesses. Law enforcement officers, particularly investigators and prosecutors, should optimize the use of other forms of evidence, such as circumstantial indicators, to fulfill the principle of minimum proof.



    SERVICES DESK