Abstrak t. azzuardi azra 2025 analisis ketidakpastian hukum pada klausula ketertiban umum dalam pasal 66 uu no 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa secara pengeksekusi putusan fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 63) pp., bibl. dr. m. adli. s.h. mcl. penelitian ini membahas mengenai ketidakpastian hukum yang timbul akibat ketentuan klausula ketertiban umum dalam pasal 66 undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, khususnya dalam konteks pelaksanaan putusan arbitrase internasional di indonesia. ketentuan tersebut memungkinkan pengadilan menolak pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional apabila dianggap bertentangan dengan ketertiban umum. namun, tidak adanya definisi atau batasan yang jelas terhadap konsep "ketertiban umum" menimbulkan ruang interpretasi yang luas bagi hakim, sehingga berdampak pada inkonsistensi dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku bisnis internasional. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan asas ketertiban umum dalam praktik eksekusi putusan arbitrase internasional serta menganalisis implikasinya terhadap kepastian hukum di indonesia. penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta studi kasus. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase internasional di indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor pertentangan dengan klausula ketertiban umum yang dipahami secara sempit untuk melindungi sendi– sendi hukum serta kedaulatan negara dan faktor ketiadaan itikad baik para pihak. pengadilan negeri indonesia hanya berwenang menolak atau menunda eksekusi putusan tersebut sebagai bentuk penegakan kedaulatan dan kepastian hukum nasional. meskipun putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, ruang untuk pembatalan tetap diakui melalui ketentuan reglement r.v. pasal 643 dan pasal 70 uu no. 30/1999 yang merefleksikan ratifikasi konvensi new york 1958. namun, interpretasi terhadap frasa “antara lain” dan kata “dapat” memunculkan perbedaan penafsiran di kalangan praktisi dan hakim, sehingga diperlukan keseragaman pemahaman dan kepastian prosedural agar mekanisme pembatalan tidak mengikis prinsip finalitas arbitrase sekaligus menjaga keadilan para pihak. disarankan agar mahkamah agung bersama kementerian hukum sebaiknya menyusun pedoman interpretatif yang konkret mengenai klausula ketertiban umum sebagai acuan baku bagi hakim dalam menilai eksekusi putusan arbitrase internasional. serta disarankan agar setiap kontrak arbitrase internasional hendaknya memuat klausul itikad baik dengan sanksi jelas bagi pihak yang mencoba menolak atau menunda eksekusi putusan secara abusif.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS KETIDAKPASTIAN HUKUM PADA KLAUSULA KETERTIBAN UMUM DALAM PASAL 66 UU NO 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETARNSECARA PENGEKSEKUSI PUTUSAN. Banda Aceh Progam Studi Ilmu Hukum,2025
Baca Juga : ANALISIS YURIDIS DALAM PENERAPAN KETENTUAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA ABORSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 252/PID.B/2012/PN.PLP DAN PUTUSAN NOMOR: 124/PID.SUS/2014/PN.LIW) (Muhadir, 2024)
Abstract
Baca Juga : PENERAPAN ASAS-ASAS HUKUM ARBITRASE DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA (Yofli ramadhan Piliang, 2016)