Abstrak m. furqan maulana 2025 analisis klausula eksonerasi dalam perjanjian antara driver dan perusahaan pt. teknolgi perdana indonesia (maxim) dalam pelayanan jasa tranportasi fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 52) pp., bibl. mustakim, s.h., m.hum. menurut pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata bahwa “supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat yaitu yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang”. namun dalam kenyataannya dalam perjanjian antara driver dan pt. teknologi perdana indonesia (maxim) memuat klausula eksonerasi yaitu mengalihkan tanggung jawab kepada driver atas kesalahan pihak perusahaan, seharusnya perusahaan yang bertanggung jawab. penelitian ini bertujuan menjelaskan kesesuaian klausula eksonerasi dalam perjanjian mitra dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bentuk perlindungan terhadap driver sebagai mitra, serta akibat hukum yang ditimbulkan. metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual untuk menelaah regulasi terkait, membangun argumentasi hukum berdasarkan kasus konkret, serta memberikan analisis berdasarkan konsep hukum yang melatarbelakangi. hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian antara driver dan pt. teknologi perdana indonesia (maxim) tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata , bahwa perlindungan driver sebagai mitra pt. teknologi perdana indonesia (maxim) seperti pada perjanjian ternyata tidak mendapatkan perlindungan. meskipun perjanjian dimaksudkan untuk efisiensi, keberadaan klausula eksonerasi yang mengalihkan tanggung jawab kepada driver bertentangan dengan kuhperdata pada syarat perjanjian ke empat yaitu klausul yang halal, dan undang-undang perlindungan konsumen. driver dibebankan tanggung jawab atas kerugian seperti adanya kesalahan sistem yang bukan disebabkan oleh driver seperti orderan yang disebabkan oleh pihak pt. teknologi perdana indonesia (maxim) dan juga gangguan system. hal ini berpotensi menimbulkan wanprestasi serta kerugian material maupun non-material bagi driver, khususnya akibat praktik tidak adil. berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar pt. teknologi perdana indonesia (maxim) meninjau ulang klausula eksonerasi dalam perjanjian kerjasama agar sesuai asas kebebasan berkontrak dan itikad baik. perusahaan wajib mematuhi undang-undang perlindungan konsumen dengan tidak membebankan kerugian sepenuhnya kepada driver, sementara pemerintah perlu memperkuat regulasi perjanjian baku guna mencegah klausula merugikan serta menjamin perlindungan hukum yang seimbang antara perusahaan dan driver.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN ANTARA DRIVER DAN PERUSAHAAN PT. TEKNOLOGI PERDANA INDONESIA (MAXIM) DALAM PELAYANAN JASA TRANSPORTASI. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DAN KLAUSULA MEMBERATKAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH SUBSIDI (KAJIAN TERHADAP PERJANJIAN BAKU PADA PT HADRAH ACEH PRATAMA BANDA ACEH) (Sheilla Maynisa Salman, 2022)
Abstract
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KENYAMANAN PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ONLINE MAXIM BIKE (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Suci Idealisti Meutia, 2024)