Abstrak rauzatul marhamah, (2025) pertanggungjawaban pidana kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam hal terjadinya tindak pidana deepfake fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 56). pp., bibl. (anta rini utami, s.h., m.h.) indonesia telah memiliki beberapa peraturan yang mengarah pada pengaturan kecerdasan buatan dan tindak pidana akibat teknologi seperti deepfake, namun hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang secara menyeluruh mengatur kecerdasan buatan. beberapa undang-undang, seperti undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) serta undang-undang perlindungan data pribadi, dapat diterapkan dalam konteks kecerdasan buatan, tetapi belum mengatur secara eksplisit tanggung jawab pidana terkait penggunaannya dalam perbuatan yang merugikan, seperti pembuatan dan penyebaran deepfake. tujuan penulisan skripsi untuk mengetahui kedudukan dan pertanggungjawaban kecerdasan buatan dalam hal terjadinya tindak pidana deepfake. metode penelitian dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian dengan metode hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, kaidah hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. hasil dari penelitian menunjukan kedudukan kecerdasan buatan saat ini tidak diakui sebagai subjek hukum, melainkan sebagai objek hukum yang dikendalikan oleh manusia. meskipun tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur ai, beberapa ketentuan dalam uu ite dan pp pste yang mengatur agen elektronik dapat diterapkan pada ai sebagai sistem elektronik yang bekerja secara otomatis. dalam hal ini, tanggung jawab hukum tetap ada pada penyelenggara sistem elektronik, yaitu manusia atau badan hukum. pertanggungjawaban kecerdasan buatan dalam hal terjadinya tindak pidana deepfake dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana melalui berbagai peraturan, termasuk undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi. meskipun kecerdasan buatan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban langsung, individu yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membuat konten merugikan seperti fitnah, pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen elektronik, atau penyebaran pornografi dapat dihukum dengan sanksi sesuai pasal-pasal yang relevan. disarankan kepada pemerintah agar dapat mulai merumuskan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur para pengguna kecerdasan buatan dan pencipta kecerdasan buatan dalam menentukan hak dan kewajiban mereka dan pemerintah indonesia perlu mengakui kecerdasan buatan sebagai subjek hukum yang diatur dalam undang-undang.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM HAL TERJADINYA TINDAK PIDANA DEEPFAKE. Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2025
Baca Juga : PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN TIDAK MENYETOR HASIL PENJUALAN TOKO (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AGUSTIAN PUTRA, 2021)