Pt pln up3 banda aceh memiliki tanggung jawab hukum menjamin kontinuitas pasokan listrik berdasarkan pasal 29 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang berbunyi konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. dilapangan masih terjadi pemadaman yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha, menunjukkan belum optimalnya implementasi perlindungan hukum konsumen. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pemadaman listrik oleh pln up3 banda aceh, kerugian konsumen akibat pemadaman listrik oleh pln up3 banda aceh, serta tanggung jawab pln up3 banda aceh terhadap kerugian konsumen akibat terjadinya pemadaman listrik oleh pln up3 banda aceh. metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti data sekunder yang dilanjutkan dengan data primer di lapangan, data dari penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara menganalisis buku, jurnal, dan juga peraturan perundang-undangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pemadaman listrik oleh pln up3 banda aceh meliputi upaya preventif berupa pemberitahuan sebelum pemadaman, transparansi informasi, dan sistem pengaduan serta upaya represif berupa kompensasi dan sanksi korektif internal, pemadaman listrik oleh pln up3 banda aceh menimbulkan kerugian konsumen berupa kerusakan peralatan elektronik dan gangguan pada bisnis yang bergantung pada listrik. pln up3 banda aceh memiliki tanggung jawab memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kelistrikan yang adil dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. disarankan agar pln up3 banda aceh meningkatkan konsistensi dalam pemberian pemberitahuan dini, transparansi informasi, serta penguatan sistem pengaduan guna mengurangi ketidakpuasan konsumen. konsumen diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menyampaikan pengaduan, baik melalui aplikasi pln mobile atau kekantor pln terdekat . selain itu, pt. pln (persero) juga disarankan untuk memberikan kompensasi kepada konsumen yang terdampak pemadaman listrik
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK OLEH PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (SUATU PENELITIAN DI PT. PLN UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN (UP3) BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMADAMAN LISTRIK DALAM RANGKA PEMELIHARAAN JARINGAN OLEH PT. PLN (PERSERO) WILAYAH KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR (ZIKRILLAH, 2022)
Abstract
PT PLN UP3 Banda Aceh holds a legal responsibility to ensure the continuity of electricity supply based on Article 29 Paragraph (1) letter b of Law Number 30 of 2009 concerning Electricity, which states that consumers have the right to receive electricity continuously with good quality and reliability. However, in practice, power outages still occur, causing losses to both the public and business actors. This indicates that the implementation of consumer legal protection has not yet been fully optimized. This thesis aims to explain the legal protection provided to consumers due to power outages by PLN UP3 Banda Aceh, the types of losses experienced by consumers, and the responsibility of PLN UP3 Banda Aceh for consumer losses arising from such outages. The research method used is an empirical juridical approach, which involves examining secondary data supported by primary data obtained from the field. Field research was conducted through interviews, while library research was carried out by analyzing books, journals, and laws and regulations related to electricity. The findings of this study indicate that legal protection for consumers affected by power outages by PLN UP3 Banda Aceh includes preventive efforts, such as prior notification, information transparency, and complaint systems, as well as repressive efforts, including compensation and internal corrective sanctions. Power outages by PLN UP3 Banda Aceh have caused consumer losses, such as damage to electronic devices and disruptions to businesses that rely on electricity. PLN UP3 Banda Aceh bears responsibility by providing compensation in the form of electricity bill reductions as a form of accountability in delivering fair and transparent electricity services in accordance with applicable laws and regulations. It is recommended that PLN UP3 Banda Aceh enhance consistency in providing early notifications, improve transparency of information, and strengthen its complaint system to reduce consumer dissatisfaction. Consumers are also encouraged to actively submit complaints through the PLN Mobile application or by visiting the nearest PLN office. Furthermore, PT PLN (Persero) is advised to provide compensation to consumers affected by power outages.
Baca Juga : STRATEGI PEMASARAN PT.PLN (PERSERO) WILAYAH ACEH DALAM MENSOSIALISASIKAN LISTRIK PRABAYAR (DANI PRIADI, 2015)