Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
RIZKY RAYHAN PRASETYO, PELAKSANAAN GADAI PERORANGAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Praktik gadai tidak hanya dilakukan melalui lembaga resmi, tetapi juga terjadi dalam hubungan antar perorangan. meskipun berlangsung secara pribadi, perjanjian gadai tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang diatur dalam pasal 1150 hingga pasal 1160 kitab undang-undang hukum perdata. dalam kenyataannya ditemukan sejumlah perjanjian gadai perorangan yang tidak sejalan dengan aturan tersebut, terutama terkait pelanggaran terhadap pasal 1154 dan pasal 1157 kuhperdata. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mejelaskan mekanisme pelaksanaan gadai perorangan di kota banda aceh, menjelaskan wanprestasi dalam perjanjian gadai perorangan, serta menjelaskan mekanisme penyelesaian yang digunakan ketika terjadi sengketa antara debitur dan kreditur. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu pendekatan yang menggabungkan studi lapangan dan studi kepustakaan untuk memperoleh data yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. data lapangan dikumpulkan melalui wawancara dengan informan dan responden yang terlibat langsung dalam praktik gadai perorangan. sementara itu, data kepustakaan diperoleh melalui kajian terhadap buku-buku, jurnal, skripsi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik penelitian. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan gadai perorangan yang terjadi di kota banda aceh bertentangan dengan kuhperdata pasal 1154 yang menyatakan dalam hal terjadi wanprestasi kreditur tidak boleh menguasai objek jaminan. sedangkan pasal 1157 menyatakan kewajiban kreditur memberi ganti kerugian jika terjadi kehilangan maupun susutnya barang akibat kelalaiannya. dalam hal terjadi wanprestasi debitur yang tidak dapat melunasi pinjaman tepat waktu, barang jaminan diambil alih oleh kreditur tanpa persetujuan dari pihak debitur. penyelesaian sengketa antara para pihak dilakukan secara non litigasi, yakni melalui alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk negosiasi. disaran agar praktik gadai perorangan berjalan sesuai aturan hukum yang diatur dalam kuhperdata. debitur juga perlu lebih cermat dalam mempertimbangkan kemampuan finansialnya sebelum menyetujui jumlah pinjaman dan jangka waktu pengembalian yang ditentukan oleh kreditur. selain itu, apabila terjadi perselisihan, para pihak tetap mempertahankan penyelesaian melalui jalur non litigasi, khususnya melalui negosiasi, guna mencapai kesepakatan secara damai dan efisien.



Abstract

The practice of pledging (gadai) is not only conducted through formal institutions but also occurs in interpersonal relationships. Despite being carried out privately, such pledge agreements must still adhere to the legal provisions stipulated in Articles 1150 to 1160 of the Indonesian Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, KUHPerdata). In practice, several individual pledge agreements have been found to contravene these provisions, particularly with respect to violations of Articles 1154 and 1157 of the Civil Code. The objective of this research is to explain the mechanisms of individual pledge implementation in the City of Banda Aceh, to analyze breaches of contract (wanprestasi) within such agreements, and to examine the dispute resolution mechanisms employed in the event of conflicts between debtors and creditors. This research adopts an empirical juridical method, which combines field research and literature study to obtain data relevant to the legal issues under examination. Field data was collected through interviews with informants and respondents directly involved in individual pledge practices. Meanwhile, library data was sourced from books, journals, theses, and statutory regulations pertinent to the research topic. The findings reveal that the implementation of individual pledges in Banda Aceh contradicts Article 1154 of the Civil Code, which stipulates that in the event of default by the debtor, the creditor is not permitted to unilaterally take ownership of the pledged object. Additionally, Article 1157 imposes an obligation on the creditor to provide compensation in cases where the pledged item is lost or damaged due to the creditor’s negligence. In practice, when a debtor defaults and fails to repay the loan on time, the pledged item is often taken over by the creditor without the debtor’s consent. Dispute resolution between parties is generally conducted through non-litigation means, particularly via negotiation as an alternative dispute resolution (ADR) mechanism. It is recommended that individual pledge practices be carried out in accordance with the legal provisions set forth in the Civil Code. Debtors should exercise greater caution in assessing their financial capacity before agreeing to the loan amount and repayment period proposed by the creditor. Furthermore, in the event of a dispute, parties are encouraged to resolve conflicts through non-litigation channels, especially through negotiation, to reach an amicable and efficient settlement.



    SERVICES DESK