Abstrak sepcya putty guciane, 2025 perlindungan hukum nasabah pada layanan financial technology (fintech) berbasis peer to peer (p2p) lending yang beroperasi tanpa izin di indonesia fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 80).,pp.,bibl. prof. dr. teuku ahmad yani, s.h., m.hum pasal 2, pasal 8 dan pasal 47 ayat (1) pojk nomor 10/pojk.05/2022 memberikan landasan perlindungan hukum bagi nasabah dalam layanan fintech berbasis peer to peer (p2p) lending. regulasi ini mengharuskan penyelenggara fintech tunduk pada prinsip legalitas dan akuntabilitas. pada kenyataannya, masih banyak fintech ilegal yang melanggar ketentuan tersebut, sehingga melemahkan perlindungan hukum. tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan bentuk hubungan hukum antara nasabah dan perusahaan fintech berbasis p2p lending yang beroperasi tanpa izin, akibat hukum keberadaan perusahaan fintech ilegal, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap hak nasabah dalam menghadapi risiko hukum dari layanan fintech ilegal. jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji norma hukum positif. data penelitian melalui penelitian kepustakaan. penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan analisis deskriptif. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara nasabah dan perusahaan fintech p2p lending yang beroperasi tanpa izin menimbulkan permasalahan yuridis, khususnya terkait keabsahan perjanjian. suatu perjanjian pembiayaan hanya sah apabila memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, dan kausa yang halal. namun, apabila perusahaan fintech tidak memiliki izin resmi dari ojk, maka kausa dalam perjanjian dianggap cacat hukum. akibat hukumnya, perusahaan fintech yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelanggaran terhadap pojk nomor 77/pojk.01/2016 dan perlindungan hukum terhadap hak nasabah ditegaskan dalam pojk nomor 10/pojk.05/2022. dari hasil penelitian disarankan perlunya peningkatan literasi hukum dan digital kepada masyarakat untuk mencegah penggunaan layanan fintech ilegal, penguatan pengawasan dan penindakan oleh ojk terhadap platform tanpa izin, serta pentingnya implementasi penuh pojk nomor 10/pojk.05/2022 oleh penyelenggara resmi guna menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi nasabah dalam ekosistem keuangan digital di indonesia.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PADA LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) BERBASIS PEER TO PEER (P2P) LENDING YANG BEROPERASI TANPA IZIN DI INDONESIA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENYELENGGARAAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN DI ACEH (Indra Budiman, 2021)
Abstract
Baca Juga : OBSERVING THE USE OF PEER FEEDBACK TECHNIQUE IN TEACHING WRITING (A QUALITATIVE STUDY AT SMA LAB SCHOOL UNSYIAH, BANDA ACEH) (Ulfah Fikria, 2014)