Abstrak khairul fajri 2025 perlindungan bagi petani atas kerugian akibat hewan ternak lepas liar (suatu penelitian di wilayah kecamatan kluet utara kabupaten aceh selatan) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 56), pp., bibl., (dr.teuku saiful, s.h., m.hum) pasal 1368 kuh perdata yang menyatakan bahwa “pemilik hewan ternak yang memiliki ternak selama hewan ternak tersebut digunakan, maka harus bertanggung jawab apabila hewan ternak tersebut menimbulkan kerusakan kepada orang lain baik hewan itu di bawah pengawasan maupun tidak diawasi oleh pemiliknya, namun kenyataannya tidak semua pemilik ternak mau bertanggung jawab akibat kerugiuan yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya sebagaimana terjadi di kecamatam kluet utara kabupaten aceh selatan. penelitian ini bertujuan untuk untuk menjelaskan bentuk kerugian warga akibat hewan ternak, menjelaskan proses penyelesaian terhadap kerugian warga akibat hewan ternak dan menjelaskan bentuk-bentuk tanggung jawab pemilik ternak terhadap kerugian warga di wilayah kecamatam kluet utara kabupaten aceh selatan. penelitian ini merupakan penelitian yusridis empiris, data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan melakukan wawancara dan pengamatan langsung, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, data yang terkumpul diolah dengan menggunakan metode analaisis kualitatf kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif. hasil penelitian ditemukan bahwa bentuk kerugian warga akibat hewan ternak lepas liar yaitu rusaknya tanaman dan pagar kebun petani, kecelakaan yang dialami petani, rusaknya sawah milik petani. proses penyelesaian terhadap kerugian warga akibat hewan ternak dilakukan secara non litigasi baik melalui musyawarah antar pihak maupun penyelesaian dengan melibatjkan tokoh adat, bentuk-bentuk tanggung jawab pemilik ternak terhadap kerugian warga tergantung dari kesepakatan dan bentuk kerugian yang dialami petani, baik perupa penggatian benih, perbaikan lahan dan membayar sejumlah uang. disarankan kepada pemilik kebun, sawah agar memberikan batasan yang kokoh pada lahan yang dimilikinyaa agar tidak mudah dimasuki oleh hewan ternak lepas liar, kepada masyarakat yang dirugikan akibat hewan ternak lepas liar tersebut sebaiknya mengumpulkan bukti bukti yang kuat agar ketika proses penyelesaian ganti rugi tidak terjadi bantah menbantah yang berakibat tidak terbayarnya kerugian, bila pembayaran ganti rugi dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi petani maka bagi petani yang merasa dirugikan dan dapat membuktikannya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN BAGI PETANI ATAS KERUGIAN AKIBAT HEWAN TERNAK LEPAS LIAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2025
Baca Juga : PENGGUNAAN MEDIA AJAR PADA PEMBELAJARAN SENI TARI DI TK SE-KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN (AFRIDA SAFITRI, 2015)
Abstract
Baca Juga : POLA PEMELIHARAAN TERNAK KERBAU DI KECAMATAN KLUET SELATAN KABUPATEN ACEH SELATAN (Bustanul Huda, 2024)