Perlindungan hukum pejabat pembuat akta tanah sebagai pejabat umum dalam proses hukum terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya nova safrida* ilyas ismail** muhammad nur*** abstrak peraturan pemerintah nomor no. 37 tahun 1998 sebagaimana telah diubah menjadi peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah belum mengatur secara tegas mengenai perlindungan hukum kepada pejabat pembuat akta tanah dalam proses pemeriksaan dimana konsep perlindungan hukum ini berkaitan erat dengan aspek pertanggung jawaban dalam pelaksanaan tugas jabatannya. proses hukum dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di daerah kabupaten aceh besar belum diakomodir mengenai ketentuan perlindungan hukum bagi pejabat pembuat akta tanah dalam menjalankan tugas jabatannya. penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap pejabat pembuat akta tanah sebagai pejabat umum dalam pelaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pejabat pembuat akta tanah yang diperiksa dalam proses pemeriksaan hukum. metode penelitian yang digunakan merupakan normatif empiris,. pendekatan normatif adalah pendekatan perundang-undangan sedangkan pendekatan empiris adalah pendekatan sosio legal. dalam sate penelitian, melihat hukum tidak hanya sebagai aturan tertulis, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dan dipahami dalam praktik kehidupan masyarakat basil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif atau eksplisit peraturan pemerintah nomor no. 37 tahun 1998 sebagaimana telah diubah menjadi peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah belum mengatur secara jelas mengenai perlindungan hukum kepada pejabat pembuat akta tanah dalam proses pemeriksaan. bentuk perlindungan hukum pejabat pembuat akta tanah yang diperiksa dalam proses pemeriksaan belum memiliki mekanisme pembelaan hukum yang sistematis dan kurangnya pendampingan dan lembaga terkait. pemerintah perlu merevisi atau penyempumaan regulasi tentang perlindungan hukum bagi pejabat pembuat akta tanah dan disarankan kepada pejabat pembuat akta tanah yang terkena permasalahan hukum hendaknya berkoordinasi dengan perkumpulan organisasai maupun dengan rekan ppat untuk menghadapi langkah-langkah yang dilakukan pada saat penyidikan dan pemerintah dan dewan perwakilan rakyat republik indonesia (dpr ri) diharapkan membentuk hukum terhadap pejabat pembuat akta tanah tidak saja lebih menitik beratkan pada unsur kepastian hukum. kata kunci : perlindungan hukum, pejabat pembuat akta tanah
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERLINDUNGAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PROSES HUKUM TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI BANDA ACEH (Ichsan Rizky, 2024)
Abstract
LEGAL PROTECTION FOR LAND DEED OFFICIALS AS PUBLIC OFFICIALS IN LEGAL PROCEEDINGS FOR THE IMPLEMENTATION OF THEIR PRINCIPAL DUTIES AND FUNCTIONS Nova Safrida* Ilyas Ismail** Muhammad Nur*** ABSTRACT Government Regulation No. 37 of 1998, as amended by Government Regulation No. 24 of 2016 concerning Regulations on the Position of Land Deed Officials, has yet to explicitly regulate the provision of legal protection for Land Deed Officials (PPAT) during legal examinations. Such legal protection is intrinsically linked to accountability in carrying out their official duties. In the context of legal proceedings where PPATs are summoned as witnesses in relation to the execution of their principal duties and functions, particularly in Aceh Besar Regency, the regulations still fail to accommodate provisions ensuring legal safeguards for these officials in the performance of their mandates. This study aims to analyze and elucidate how legal protection is regulated for land deed officials as public officials in carrying out their main duties and functions, as well as to examine the forms of legal protection provided for land deed officials who are investigated in legal proceedings. The research employs a normative-empirical approach. The normative aspect adopts a legislative approach, while the empirical aspect applies a socio-legal approach. In one study, law is viewed not only as written rules, but also as how these rules are applied and understood in the practice of society. The research findings indicate that, normatively or explicitly, Government Regulation No. 37 of 1998, as amended by Government Regulation 24 of 2016 concerning Regulations on the Position of Land Deed Officials, does not provide clear stipulations regarding legal protection for Land Deed Officials during the inspection process. Furthermore, the legal protection for Land Deed Officials under investigation in the review process lacks a systematic legal defense mechanism and adequate assistance from relevant institutions. It is therefore recommended that the government revise or enhance regulations on legal protection for Land Deed Officials. Additionally, Land Deed Officials facing legal problems should coordinate with organizations or fellow land deed officials to deal with the steps taken during the investigation. The Government and the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR RI) are also urged to establish legal protection for Land Deed Officials that emphasizes legal certainty and ensures comprehensive and equitable safeguards. Keywords: Legal Protection, Land Deed Official