Perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang tidak didaftarkan pada kantor pertanahan teuku ikhlasul mufti ilyas * ** adwani *** abstrak pasal 32 uu nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf “ppaiw atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani”. kenyataanya masih banyak tanah wakaf yang belum didaftarkan ke badan pertanahan nasional menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan lemahnya perlindungan hukum terhadap tanah wakaf di indonesia. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang belum didaftarkan pada kantor pertanahan nasional, mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang belum didaftarkan pada kantor pertanahan. jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan ( comparative approach) sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. hasil penelitian menunjukan bahwa kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang tidak didaftarkan pada kantor pertanahan membuat status tanah wakaf tersebut tidak jelas dan masih menjadi tanah atas hak milik sebelumnya, dikarenakan pendaftaran tanah merupakan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh kepastian hukum yang diakui. dengan tidak dilakukannya pendaftaran ke badan pertanahan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan membuat status tanah wakaf belum terdaftar sebagai tanah aset wakaf. perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang tidak didaftarkan memiliki posisi yang lemah dihadapan hukum, bentuk perlindungan yang dapat dilakukan baik perlindungan hukum secara preventif dan refrensif, perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke badan pertanahan nasional, melakukan permohonan isbat wakaf ke pengadilan agama/syariah dan perlindungan hukum secara represif dengan cara melakukan gugatan ke pengadilan agama/syairah untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap tanah yang terjadi sengketa. disarankan kepada kementrian agama republik indonesia untuk membuat regulasi yang mengatur terkait kewajiban terhadap nadhir disetiap desa untuk melaporkan setiap minimal enam bulan sekali terkait praktik wakaf yang terjadi disetiap desa yang masih melakukan praktif wakaf dibawah tangan, ini dilakukan untuk mencatat semua tanah wakaf yang belum didaftarkan. disarankan kepada badan pertanahan nasional supaya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya nadhir terhadap pentingnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan juga pihak dari badan pertanahan nasional bekerja sama dengan badan wakaf indonesia dan juga kantor urusan agama setempat dalam mengupayakan setiap pencatatan terhadap tanah wakaf kata kunci: perlindungan hukum, kepastian hukum, pendaftaran tanah wakaf, badan pertanahan nasional.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH WAKAF YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PERTANAHAN. Banda Aceh Fakultas Hukum / Prodi Kenotariatan (S2),2025
Baca Juga : IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BESAR (Kamalia, 2022)
Abstract
LEGAL PROTECTION FOR WAQF LAND THAT IS NOT REGISTERED WITH THE LAND OFFICE Teuku Ikhlasul Mufti Ilyas * ** Adwani *** ABSTRACT Article 32 of Law Number 41 of 2004 concerning Waqf “PPAIW on behalf of Nazhir registers waqf assets to the authorized agency no later than 7 (seven) working days since the waqf pledge deed was signed”. In reality, there are still many waqf lands that have not been registered with the National Land Agency, causing a lack of legal certainty and weak legal protection for waqf land in Indonesia. This research aims to examine the legal certainty of waqf land that has not been registered with the National Land Office, and to strengthen the legal protection of waqf land that remains unregistered with the land administration authority. This research is a normative juridical study, using the statute approach, conceptual approach, and case approach. The sources of legal materials in this study consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings of this study indicate that the absence of legal certainty regarding waqf land that has not been registered with the National Land Office results in the unclear status of such land, which remains legally categorized as privately owned property. This is due to the fact that land registration is an administrative obligation that must be fulfilled in order to obtain legally recognized certainty. Failure to register the waqf land with the National Land Agency in accordance with the provisions of the prevailing laws and regulations causes the land to remain unrecognized as waqf property. Legal protection for unregistered waqf land is weak from a legal standpoint. Protection can be pursued through both preventive and repressive legal measures. Preventive legal protection includes registering the land with the National Land Agency and filing for waqf certification (isbat wakaf) at the religious court (Pengadilan Agama/Syariah). Repressive legal protection, on the other hand, involves filing a lawsuit in the religious court to seek legal protection in cases of land disputes. It is recommended that the Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia establish regulations mandating that nadzir in each village report, at least every six months, on wakaf practices that are still being carried out informally This measure aims to record all wakaf lands that have not yet been officially registered. Furthermore, it is recommended that the National Land Agency continue to provide outreach to the public, particularly to nadzir, regarding the importance of land certificates as valid proof of ownership. The National Land Agency is also encouraged to cooperate with the Indonesian Waqf Board and local Offices of Religious Affairs to ensure that every wakaf land is properly recorded and documented. Keywords: Legal Protection, Legal Certainty, Waqf Land Registration, National Land Agency