Pembuatan ajb dihadapan ppat harus dihadiri dan dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak yang melakukan perbuatan hukum yaitu penjual dan pembeli atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat (1) pp no. 24/1997 dan pasal 22 pp no. 37/1998. akan tetapi, adanya ajb yang hanya dihadiri oleh satu pihak yaitu pembeli dengan dasar ppjb yang berisi klausul kuasa mutlak. oleh sebab itu, ajb tersebut mengandung unsur penyalahgunaan keadaan sehingga mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas tanah seperti dialami penggugat dalam putusan mahakmah agung nomor 106 pk/pdt/2020. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban ppat dalam akta jual beli tanah berdasarkan unsur penyalahgunaan keadaan, perlindungan hukum penjual dalam jual beli tanah dihadapan ppat berdasarkan unsur penyalahgunaan keadaan dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam perkara jual beli tanah dihadapan ppat berdasarkan unsur penyalahgunaan keadaan pada putusan mahkamah agung nomor 106 pk/pdt/2020. jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan, kemudian di analisis secara kualitatif. hasil penelitian diperoleh bahwa ppat dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun secara administratif dalam pembuatan akta jual beli tanah yang didasarkan pada unsur penyalahgunaan keadaan. secara umum, penjual dalam jual beli tanah dihadapan ppat berdasarkan unsur penyalahgunaan keadaan mendapatkan perlindungan hukum preventif dan represif. dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 106 pk/pdt/2020 yaitu yurisprudensi mari nomor 3666 k/pdt/1992 tanggal 26 oktober 1994 dan yurisprudensi mari nomor 275 k/pdt/2004 tanggal 29 agustus 2005 serta instruksi menteri dalam negeri nomor 14 tahun 1982 tentang larangan membuat kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah. saran dari hasil penelitian ini yaitu ppat harus bertindak secara hati-hati dan teliti serta membuat akta autentik didasarkan pada kode etik ippat dan peraturan perundang-undangan. pemerintah atau instansi terkait harus membuat undang undang tentang penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan suatu perjanjian.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENJUAL DALAM AKTA JUAL BELI TANAH DIHADAPAN PPAT BERDASARKAN UNSUR PENYALAHGUNAAN KEADAAN. Banda Aceh Fakultas Hukum (S2),2025
Baca Juga : PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI ATAS TANAH YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN (Amira Fadlita, 2023)
Abstract
The preparation of an AJB before a PPAT must be attended, and its contents must be read/explained to the parties carrying out the legal act, namely the seller and buyer or the person authorized by them with a written power of attorney as regulated in Article 38 paragraph (1) of PP No. 24/1997 and Article 22 of PP No. 37/1998. However, there is an AJB attended by only one party, namely the buyer, based on a PPJB containing an absolute power of attorney clause. Therefore, the AJB contains elements of undue influence, resulting in the transfer of land rights, as experienced by the plaintiff in Supreme Court Decision Number 106 PK/Pdt/2020. This study aims to explain the liability of PPAT in the sale and purchase deed, specifically focusing on the elements of undue influence; explain the legal protection of the seller in the sale and purchase of land before PPAT based on the elements of undue influence; and explain the basis of legal considerations of judges in the case concerning the land sale and purchase in front of PPAT based on the elements of undue influence in the Supreme Court Decision Number 106 PK/Pdt/2020. This type of research is normative juridical research, using a statute approach, a case approach, and a comparative approach. The study employs secondary data obtained from library research and then analyzed qualitatively. The study's results indicate that PPAT can be held accountable in civil, administrative for the creation of the land sale and purchase deed that involves elements of undue influence. In general, the seller in the sale and purchase of land before PPAT based on elements of undue influence get protective and repressive legal protection. The basis of the legal considerations of judges in Supreme Court Decision Number 106 PK/Pdt/2020 is Jurisprudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3666 K/Pdt/1992, dated October 26, 1994; Jurisprudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 275 K/PDT/2004, dated August 29, 2005; and the Instruction of the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia Number 14 of 1982 concerning the Prohibition of Making Absolute Power of Attorney as a Transfer of Land Rights. The study's findings imply that PPAT should proceed with caution and make an authentic deed in accordance with the IPPAT Code of Ethics, as well as applicable laws and regulations. The Indonesian government or related agencies should make a law concerning undue influence as a basis for canceling an agreement.
Baca Juga : KEABSAHAN AKTA JUAL BELI HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN ISTRI (Faradilla Syahnaz, 2025)