Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES
Hasanuddin, ANALISIS KETEPATAN WAKTU PENYETORAN PPN, PPH PASAL 22 DAN PPH PASAL 21 OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SKPD DALAM KABUPATEN PIDIE. Banda Aceh Program Studi Magister Akuntansi,2010

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti empiris dalam mengidentifikasikan bagaimana tingkat ketepatan waktu penyetoran ppn, pph pasal 22 dan pph pasal 21 oleh bendahara pengeluaran skpd dalam kabupaten pidie tahun anggaran 2008. data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi tanggal pemotongan ppn, pph pasal 22 dan pph pasal 21 serta tanggal penyetoran ppn, pph pasal 22 dan pph pasal 21 berdasarkan bukti ssp yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran skpd dalam kabupaten pidie tahun anggaran 2008. hasil penelitian menunjukkan bahwa ketepatan penyetoran ppn masih sangat rendah dari 15 bendahara pengeluaran, hanya 1 bendahra pengeluaran yang melakukan penyetoran ppn tepat waktu, sedangkan 14 bendahara pengeluaran terlambat melakukan penyetoran ppn, dari jumlah transaksi sebanyak 439 kali masih terdapat 232 transaksi atau setara dengan 52,85 % penyetoran ppn masih terlambat dengan rata-rata keterlambatan 56,53 hari. terhadap penyetoran pph pasal 22 dari 15 bendahara pengeluaran tidak ada satupun bendahara pengeluaran yang melakukan penyetoran pph pasal 22 dengan tepat waktu, dari 440 transaksi hanya terdapat 6 kali transaksi atau setara dengan 1,36 % penyetotran pph pasal 22 yang penyetorannya dilakukan dengan tepat waktu, sedangkan sisanya 434 transaksi atau setara dengan 98,64 % masih terlambat dengan rata-rata keterlambatan 71,55 hari. begitu juga dengan penyetoran pph pasal 21 dari 15 bendahara pengeluaran, hanya 1 bendahara pengeluaran yang melakukan penyetoran pph pasal 21 tepat waktu, sedangkan 14 bendaara pengeluaran terlambat melakukan penyetoran pph pasal 21 dari jumlah transaksi sebanyak 739 kali hanya 361 kali transaksi atau setara dengan 48,85 % pph pasal 21 yang penyetorannya dilakukan dengan tepat waktu, sedangkan sisanya 378 transaksi atau setara dengan 51,15 % masih terlambat dengan rata-rata keterlabatan 47,35 hari. kata kunci : ketepatan waktu penyetoran ppn, pph pasal 22 dan pph pasal 21.



Abstract



    SERVICES DESK