71 j u l i s m a, hak asuh anak dari pasangan suami istri beda agama pasca terjadinya perceraian fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 70), pp., bibl. zulkifli arif, s.h. meurut pasal 105 ayat (1) kompilasi hukum islam, pada dasarnya hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya, kecuali apabila terbukti bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama selain islam, maka gugurlah hak ibu untuk memelihara anak tersebut. namun demikian dalam salah satu putusan mahkamah agung republik indonesia no. 1/pdt.g/2013/pa.mur hak asuh anak tetap diberikan kepada pihak ibu walaupun ibunya telah berpindah keyakinan. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan kedudukan hukum anak yang lahir dari pasangan suami isteri beda agama, pertimbangan dalam menetapkan hak asuh anak dari pasangan suami isteri yang berbeda agama setelah terjadinya perceraian. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian penelitian kepustakaan dan studi kasus pada daftar putusan mahkamah agung republik indonesia no. 1/pdt.g/2013/pa.mur. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan studi kasus dilakukan dengan menelaah putusan pengadilan agama maumere no. no. 1/pdt.g/2013/pa.mur. data dikumpulkan melalui studi dokumen. hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum anak yang lahir dari pasangan suami isteri beda agama apabila dikaitkan dengan ketentuan yang ada dan ketentuan dalam agama islam dapat dikatakan bahwa kedudukan hukum anak yang lahir dari pasangan yang bercerai beda agama ini, maka merujuk pada ketentuan pasal 42 uu no. 1 tahun 1974 bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. jadi, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah yang dilakukan baik di kantor urusan agama (untuk pasangan yang beragama islam) maupun kantor catatan sipil (untuk pasangan yang beragama selain islam), maka kedudukan anak tersebut adalah anak yang sah di mata hukum dan memiliki hak dan kewajiban anak dan orang tua. pertimbangan dalam menetapkan hak asuh anak dari pasangan suami isteri yang berbeda agama setelah terjadinya perceraian didasar pada kondisi anak yang masih mumayyiz atau masih dibawah umur dan masih membutuhkan asuhan ibu sedangkan ayahnya terbukti berperilaku buruk dan pernah terlibat kasus penelantaran anak. oleh karena itu, majelis hakim lebih mementingkan faktor perilaku dan moral baik yang dimiliki pemegang atas hak asuh anak tersebut mengingat pada saat dilahirkan semua anak beragama islam dan perkawinan yang dilaksanakan secara islam pada dasarnya hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya. disarankan kepada pihak yang tidak merasa puas dengan putusan pengadilan agama agar dapat melakukan upaya hukum lanjutan agar kepentingan dan hak anak dapat terpenuhi. disarankan kepada pihak yang menerima hak pemeliharaan anak (hadhanah) agar dapat menjalankan kewajibannya. disarankan kepada majelis hakim agar dalam penetapan mengenai hak pemeliharaan anak tidak saja mempertimbang umur anak juga adanya kemungkinan anak pindah agama karena adanya kemungkinan salah satu pihak murtad sehingga dapat berpengaruh terhadap anak yang dibawah asuhannya. abstrak 2015
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
HAK ASUH ANAK DARI PASANGAN SUAMI ISTRI BEDA AGAMA PASCA TERJADINYA PERCERAIAN. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2015
Baca Juga : HAMBATAN KOMUNIKASI MAHKAMAH SYARIAH LHOKSUKON DALAM MEMEDIASI PASANGAN SUAMI ISTRI UNTUK MENGURANGI TONGKAT PERCERAIAN DI KABUPATEN ACEH UTARA (NURUL MARVIZA, 2025)