Abstrak faqih lazuardi achmad : wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian kerja (2025) sama antara penyelenggara acara dengan talent agency (studi kasus pada event northern euphoria di kota medan) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 78). pp., tabl., bibl. (dr. yusri, s.h., m.h.) dalam perjanjian kerja sama penyelengaraan suatu acara antara pihak penyelengara acara dengan pihak talent agency seringkali terjadi suatu wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu maupun kedua belah pihak dalam perjanjian kerjasama tersebut, seperti yang terjadi pada saat penyelenggaran acara yang bertajuk northern euphoria. northern euphoria merupakan acara atau festival musik yang diadakan pada hari jum’at, 27 januari 2023 di amavi ultra lounge yang berada di kota medan. akibat wanprestasi menimbulkan kerugian bagi pihak lain. penelitian ini membahas bentuk dan isi perjanjian kerja sama antara pihak penyelenggara acara dengan talent agency pada event northern euphoria di kota medan, bentuk wanprestasi yang terjadi di dalam perjanjian kerja sama antara pihak penyelenggara acara dengan talent agency pada event northern euphoria di kota medan dan penyelesaian sengketa wanprestasi pada perjanjian kerja sama antara pihak penyelenggara acara dengan talent agency pada event northern euphoria di kota medan. jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris. teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field research).data dianalisa secara kualitatif. bentuk dan isi perjanjian kerja sama antara pihak penyelenggara acara dengan talent agency pada event northern euphoria di kota medan adalah sebagaimana dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara mfo dan ba sesuai dengan mou 001/northern euphoria/i/2023 tanggal 12 januari 2023. bentuk wanprestasi yang terjadi di dalam perjanjian kerja sama tersebut disebabkan karena talent mt tidak dapat dihadirkan dalam penyelengaraan event northern euphoria di kota medan. penyelesaian sengketa wanprestasi yang terjadi pada perjanjian kerja sama melalui jalur non litigasi, yaitu musyawarah secara kekeluargaan. disarankan kepada para pihak yang melaksanakan kerjasama agar mematuhi dan melaksanakan apa yang telah diperjanjikan dengan penuh tanggung jawab. kata kunci: wanprestasi, perjanjian kerja sama, talent agency.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PENYELENGGARA ACARA DENGAN TALENT AGENCY (STUDI KASUS PADA EVENT NORTHERN EUPHORIA DI KOTA MEDAN). Banda Aceh Prodi Ilmu Hukum,2025
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA MEDAN (MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN SARWONO, 2024)