Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
SILSA WILDA, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Abstrak silsa wilda, 2025 perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,73), pp.,bibl., tabl. dr.mukhlis, s.h., m.hum. tindak pidana pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam kuhp dan pasal 362 kuhp tentang tindak pidana pencurian. undang-undang tersebut mengatur sanksi untuk tindak pidana pencurian berupa ancaman hukuman denda, atau kurungan. meskipun sudah diatur dalam pasal namun masih terdapat kasus tindak pidana pencurian pada pengadilan negeri banda aceh. penelitian bertujuan ini untuk menjelaskan proses perlindungan hukum terhadap tindak pidana pencurian pada wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh, serta kendala yang dihadapi oleh polisi dalam menangani kasus tindak pidana pencurian. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. pendekatan yuridis akan melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait di wilayah pengadilan negeri khususnya undang-undang pasal 363 tentang tindak pidana pencurian. sementara itu, pendekatan empiris akan melibatkan pelaku selaku pihak yang menerima perlindungan hukum dan menelaah hambatan yang terdapat dalam pose perlindungan hukum. hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perlindungan hukum di pengadilan negeri banda aceh bertujuan membentuk pelaku menjadi individu yang lebih baik sesuai dengan uu no. 11 tahun 2012. program perlindungan hukum mencakup aspek kepribadian dan kemandirian, seperti bimbingan keagamaan, pendidikan formal maupun nonformal, serta pelatihan keterampilan untuk kehidupan pasca-bebas. disarankan kepada pengadilan negeri untuk melakukan peningkatan program rehabilitasi psikologis dan terapi perilaku bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan menambah tenaga ahli di bidang psikologi serta menyediakan program cognitive behavioral therapy (cbt) yang komprehensif. untuk mengatasi hambatan perlindungan hukum, diperlukan sosialisasi guna mengurangi stigma sosial serta peningkatan jumlah tenaga ahli dan fasilitas pendukung.



Abstract



    SERVICES DESK