Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Khumaira Zahara, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Pasal 81 ayat (1) khi yang menyatakan bahwa suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi istri, anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam masa iddah. dalam kasus cerai talak di mahkamah syar’iyah sigli mengutip dari salah satu amarnya bahwa putusan tersebut memberikan izin kepada pihak suami (pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon di hadapan sidang mahkamah syar’iyah sigli, namun dalam putusan a quo tersebut tidak mencantumkan hak-hak istri (termohon) seperti ketentuan nafkah iddah sebagai suatu kewajiban pihak suami setelah putusnya perkawinan karena cerai talak. adapun tujuannya penelitian ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim mahkamah syar’iyah sigli tidak memasukkan kewajiban nafkah iddah dalam putusan kasus cerai talak dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh istri untuk memperoleh pemenuhan nafkah iddah pasca perceraian. jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, suatu penelitian yang dilakukan secara langsung/lapangan. data primer diperoleh melalui wawancara kepada informan dan responden. data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan. semua data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. hasil penelitian diperoleh bahwa pertimbangan hakim mahkamah syar’iyah sigli tidak memasukkan kewajiban nafkah iddah dalam putusan cerai talak didasarkan pada beberapa faktor, antara lain tidak adanya gugatan rekonvensi dari pihak istri, kondisi ekonomi suami yang tidak memadai serta status nusyuz istri yang dapat dibuktikan pada saat proses perceraian di mahkamah syar’iyah. adapun upaya yang dilakukan oleh istri untuk memperoleh pemenuhan nafkah iddah pasca perceraian yaitu dengan mengajukan banding ke mahkamah syar’iyah aceh. dalam hal proses perceraian sedang berlangsung di mahkamah syar’iyah dan belum adanya putusan maka pihak istri dapat melakukan gugatan rekonvensi atau menempuh jalur musyawarah pada saat proses mediasi berlangsung. disarankan kepada mahkamah syar’iyah agar lebih aktif dalam menggali fakta secara menyeluruh demi melindungi hak-hak istri pasca perceraian, bagi pemerintah dan lembaga bantuan hukum disarankan untuk mengadakan penyuluhan hukum terkait hak-hak istri pasca perceraian serta bagi pihak istri diharapkan dapat memahami dan memperjuangkan hak-haknya terutama terkait pemenuhan nafkah iddah.



Abstract

Article 81 paragraph (1) of the Compilation of Islamic Law (KHI) stipulates that a husband is obligated to provide housing for his wife, children, or former wife who is still within her 'Iddah (waiting) period. In a divorce by talak case adjudicated at the Mahkamah Syar’iyah Sigli, one of the rulings cited in its amar (dispositive) grants the husband (the petitioner) permission to pronounce a single revocable divorce (talak raj’i) against the respondent before the Mahkamah Syar’iyah Sigli. However, the a quo decision did not specify the wife’s (respondent’s) entitlements, such as the Iddah maintenance (nafkah iddah), which is a husband’s obligatory duty following the dissolution of marriage by talak. The objective of this research is to examine the judicial considerations of the Mahkamah Syar’iyah Sigli in omitting the husband’s obligation to provide nafkah iddah in its ruling on the talak divorce case, and to analyze the efforts undertaken by the wife to secure the fulfillment of her nafkah iddah rights after the divorce. This research employs an empirical juridical method, which involves direct field research. Primary data were collected through interviews with informants and respondents, while secondary data were obtained from literature reviews and statutory regulations. All data in this study were analyzed using a qualitative approach. The findings reveal that the Mahkamah Syar’iyah Sigli’s omission of the nafkah iddah obligation in the divorce ruling was influenced by several factors, including: the absence of a reconventional claim (counterclaim) from the wife, the husband’s inadequate financial condition, and the wife’s status as nusyuz (disobedient), which was proven during the divorce proceedings at the Mahkamah Syar’iyah. As for the wife’s efforts to secure the fulfillment of nafkah iddah post-divorce, she pursued an appeal to the Mahkamah Syar’iyah Aceh. If the divorce proceedings are still ongoing and a ruling has not yet been issued, the wife may file a reconventional claim or seek an amicable settlement during the mediation process. It is recommended that the Mahkamah Syar’iyah adopt a more proactive approach in thoroughly uncovering facts to safeguard the rights of wives post-divorce. The government and legal aid institutions are encouraged to conduct legal outreach programs regarding wives’ post-divorce rights, and wives are advised to understand and assert their rights, particularly concerning the fulfillment of nafkah iddah.



    SERVICES DESK