Abstrak zaghlul achyar, 2025 tanggung jawab pengusaha pengangkutan terhadap barang kiriman (studi pada perusahaan pengangkutan cv. boz aceh group di kota langsa) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 64) pp.,bibl. eka kurniasari, s.h., m.h., ll.m secara normatif kegiatan pengangkutan barang telah diatur secara tegas dalam pasal 188 dan pasal 193 ayat (1–3) undang-undang no. 22 tahun 2009 serta pasal 57 ayat (3) huruf c-e peraturan menteri perhubungan no. 60 tahun 2019, yang mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan dan menjamin ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang, namun dalam praktiknya masih sering terjadi keterlambatan, kerusakan, dan tidak meratanya perlindungan terhadap hak konsumen, sebagaimana terjadi pada sejumlah kasus pengiriman barang oleh cv. boz aceh group di kota langsa. hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara apa yang seharusnya dilaksanakan menurut hukum dengan apa yang terjadi di lapangan, yang menuntut peningkatan pengawasan serta perbaikan manajemen distribusi dan pelayanan pelanggan. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme pengangkutan barang yang dilakukan perusahaan pengangkutan cv. boz aceh group di kota langsa dan tanggungjawab perusahaan pengangkutan cv. boz aceh group di kota langsa apabila terjadi kerusakan barang. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan data dari lapangan dan kepustakaan. pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. lokasi penelitian di cv. boz aceh group kota langsa dengan purposive sampling dari pemilik dan konsumen. analisis kualitatif digunakan untuk memperoleh kesimpulan yang mendukung penulisan skripsi. cv. boz aceh group di kota langsa melaksanakan pengangkutan barang melalui tiga tahap: pemuatan, angkutan, dan pembongkaran. pengirim menerima surat angkutan sebagai bukti perjanjian. selama pengangkutan, keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas. jika barang tidak diambil dalam waktu tertentu, pengangkut dapat mengembalikannya ke pengirim. perusahaan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang, kecuali akibat force majeure atau kesalahan pengirim. mekanisme ganti rugi disesuaikan dengan kesepakatan, baik dalam bentuk barang maupun uang. disarankan kepada pihak cv. boz aceh group di kota langsa apabila terjadi keterlambatan ataupun kerusakan barang. cv. boz aceh group di kota langsa sebagai pihak penyelenggara pengangkutan perlu meningkatkan pelayanan, mengurangi keterlambatan, serta memastikan kemudahan proses ganti rugi dan asuransi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PENGANGKUTAN TERHADAP BARANG KIRIMAN (STUDI PADA PERUSAHAAN PENGANGKUTAN CV. BOZ ACEH GROUP DI KOTA LANGSA). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN RNBARANG KARGO MELALUI ANGKUTAN DARAT RNMENURUT UNDANG UNDANG RI NO. 22 TAHUN 2009 RNTENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANRN(STUDI KASUS DI TERMINAL TERPADU SIGLI) (TEUKU ASRUL SAMI, 2015)
Abstract
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB JASA PENGANGKUTAN BARANG KARGO TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI PT. BURAQ CAESAR KARGO KOTA BANDA ACEH) (AHMAD FADHIL IZDIHAR, 2024)