Abstrak syerli meilinda 2025 pelaksanaan ketentuan tentang surat izin penangkapan ikan (sipi) bagi kapal perikanan (suatu penelitian di wilayah lampulo kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala chadijah rizki lestari, s.h., m.h (v, 84),pp., bibl., app. (v, 80),pp.,bibl. surat izin penangkapan ikan (sipi) merupakan izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan yang berukuran diatas 5 (lima) gross tonnage (gt) untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah laut indonesia, sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. ketentuan ini mewajibkan setiap kapal perikanan untuk memiliki sipi sebagai bentuk legalitas dalam menjalankan kegiatan penangkapan ikan. namun dalam realitanya, pelaksanaan ketentuan tentang sipi belum berjalan dengan maksimal, salah satunya masih ditemukan kapal perikanan yang melaut tanpa memiliki sipi. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan penerbitan sipi terhadap kapal perikanan yang berdomisili di pangkalan lampulo, pps kutaraja, menganalisis alasan mengapa kapal nelayan di lampulo masih ada yang tidak memiliki sipi saat melaut dan tidak mengurus perpanjangannya, serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap operasional kapal-kapal yang tidak memiliki sipi saat melaut. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. penelitian ini memperoleh data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara pengamatan dan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. hasil penelitian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penerbitan sipi terhadap kapal perikanan di lampulo belum terlaksana dengan baik. hal ini dapat dilihat dari lamanya proses verifikasi (7-21 hari kerja), tidak maksimalnya fungsi sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system), terbatasnya kapasitas teknis (sdm dan infrastruktur) dan masih terdapat kapal perikanan yang tidak memiliki sipi. penyebab adanya kapal nelayan yang tidak memiliki sipi saat melaut dan tidak mengurus perpanjangannya disebabkan oleh faktor internal yaitu kurangnya ilmu pengetahuan, rendahnya kesadaran hukum, ketidakjelasan penanggung jawab pengurusan sipi, biaya dan waktu yang terbatas. faktor eksternal meliputi prosedur yang sulit dan rumit, kurangnya sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah, serta minimnya pengawasan. akibat hukum terhadap kapal yang tidak memiliki sipi saat melaut adalah dapat dikenai sanksi administrasi, sanksi pidana, kehilangan hak untuk menerima subsidi bbm dari pemerintah dan tidak dapat mendaratkan hasil tangkapan ikan di pelabuhan resmi seperti pelabuhan perikanan samudra (pps) kutaraja. disarankan perlu adanya peningkatan koordinasi antara pihak-pihak terkait dengan pemerintah. dkp perlu meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan pendampingan dalam proses pengurusan sipi. serta, psdkp perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kapal perikanan yang beroperasi tanpa administrasi lengkap berupa sipi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN KETENTUAN TENTANG SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI) BAGI KAPAL PERIKANAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH LAMPULO KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN TANPA SURAT IZIN (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT POLISI AIR DAN UDARA POLDA ACEH) (FEDITIA RAMADHAN, 2022)
Abstract
Baca Juga : TINGKAT KEPATUHAN NELAYAN TERHADAP PENGGUNA VESSEL MONITORING SYSTEM (VMS) DI PANGKALAN PSDKP LAMPULO BANDA ACEH (Fajar Amal Nuri, 2025)