Pasal 37 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah dan telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menyebutkan bahwa, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak yang melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah yang berwenang. namun, pada kenyataannya masih ada masyarakat yang melakukan jual beli tanah dengan akta di bawah tangan di kecamatan ulee kareng kota banda aceh. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme jual beli tanah melalui akta di bawah tangan di kecamatan ulee kareng kota banda aceh dan penyebab terjadinya jual beli tanah melalui akta di bawah tangan yang dilakukan oleh masyarakat di kecamatan ulee kareng kota banda aceh. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dari buku, jurnal serta peraturan perundang-undangan, data diolah dengan pendekatan kualitatif. hasil penelitian mekanisme jual beli tanah melalui akta di bawah tangan di kecamatan ulee kareng kota banda aceh dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, negosiasi harga dan skema pembayaran, pembuatan surat jual beli di bawah tangan serta penyerahan dan penguasaan tanah. penyebab terjadinya jual beli tanah melalui akta di bawah tangan di kecamatan ulee kareng kota banda, ialah disebabkan biaya yang lebih terjangkau, prosedur yang sederhana dan cepat, kurangnya pemahaman hukum pertanahan dan fleksibilitas mekanisme pembayaran. upaya penyelesaian sengketa jual beli tanah yaitu, pelaporan permasalahan, pemanggilan para pihak, musyawarah dan mediasi, itikad baik, penandatanganan surat pernyataan dan terakhir legalitas tanah. disarankan penjual dan pembeli melakukan jual beli tanah di hadapan pejabat pembuat akta tanah untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana ditetapkan oleh peraturan dan kepada instansi terkait, kepada perangkat gampong untuk membentuk sistem pencatatan internal atas transaksi jual beli tanah dan kepada badan pertanahan nasional agar memberikan edukasi hukum yang komprehensif kepada masyarakat mengenai perbedaan antara akta di bawah tangan dan akta autentik, serta konsekuensi hukumnya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH MELALUI AKTA DI BAWAH TANGAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA DI BAWAH TANGAN DI KECAMATAN ATU LINTANG KABUPATEN ACEH TENGAH (Aina Sulfi Hsb, 2023)
Abstract
Article 37 paragraph (1) of Government Regulation Number 10 of 1961 concerning Land Registration, as amended by Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, states that the transfer of land rights and ownership rights to apartment units through sale and purchase, exchange, gift, company investment, and other legal acts of transfer of rights, except for transfers of rights through auction, can only be registered if evidenced by a deed drawn up by an authorized Land Deed Official. However, in reality, some people still conduct land sales and purchases using private deeds in Ulee Kareng District, Banda Aceh City. This study aims to explain the mechanism of land sales and purchases through private deeds in Ulee Kareng District, Banda Aceh City and the causes of land sales and purchases through private deeds carried out by the community in Ulee Kareng District, Banda Aceh City. This study uses an empirical legal method. Primary data was obtained through field research by conducting interviews with respondents and informants. Secondary data was collected through a literature review of books, journals, and laws and regulations. The data was processed using a qualitative approach. The research findings reveal that land sales and purchases through private deeds in Ulee Kareng District, Banda Aceh City are based on mutual agreement between the parties, including price and payment negotiation, the preparation of a private sale and purchase agreement, and the transfer and possession of the land. The reasons for land sales through private deeds in Ulee Kareng District, Banda Aceh City include lower costs, simpler and faster procedures, a lack of understanding of land law, and flexible payment mechanisms. Efforts to resolve land sale and purchase disputes include reporting the problem, summoning the parties, deliberation and mediation, establishing good faith, signing a statement, and finally, verifying the legality of the land. It is recommended that sellers and buyers conduct land sales and purchases in the presence of a Land Deed Making Officer to ensure legal certainty as stipulated by regulations and to relevant agencies, to village officials to establish an internal recording system for land sales and purchase transactions and to the National Land Agency to provide comprehensive legal education to the public regarding the differences between private deeds and authentic deeds, as well as their legal consequences.
Baca Juga : PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH (Ririn Mei Sulantri, 2022)