Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
KAMAL KURNIA HASAN, PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL PADA USAHA COFFEE SHOP BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Abstrak (lia sautunnida, s.h., m.c.l) dalam pasal 34 qanun aceh nomor 8 tahun 2016 tentang sistem jaminan produk halal menjelaskan bahwa “pelaku usaha berkewajiban untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal terhadap produk yang belum bersertifikat halal, memajang sertifikat halal lppom mpu aceh pada tempat usahanya yang mudah dibaca oleh konsumen, dan mencantumkan logo halal lppom mpu aceh pada kemasan produk dengan ukuran yang mudah terlihat”. akan tetapi kenyataannya, di kota banda aceh belum ada satupun coffee shop yang sudah memiliki dan memajang sertifikat halal lppom mpu aceh pada usahanya. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor pelaku usaha tidak mendaftarkan sertifikasi halal lppom mpu aceh pada usaha coffee shop di kota banda aceh, dampak sertifikasi halal lppom mpu aceh terhadap citra dan kepercayaan konsumen pada coffee shop di kota banda aceh, dan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal lppom mpu aceh pada usaha coffee shop di kota banda aceh. penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara bersama responden dan informan. data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pelaku usaha tidak mendaftarkan sertifikasi halal lppom mpu aceh pada usaha coffee shop di kota banda aceh ialah karena kurangnya informasi dan sosialisasi mengenai sertifikasi halal dari pihak lppom mpu aceh. dengan adanya sertifikasi halal lppom mpu aceh pada usaha coffee shop di kota banda aceh akan meningkatkan kepercayaan dan citra positif suatu coffee shop di mata konsumen, namun masih minim kesadaan tentang pentingnya sertifikasi halal lppom mpu aceh di kalangan pelaku usaha. pasal 36 qanun aceh nomor 8 tahun 2016 tentang sistem jaminan produk halal mengatur tentang sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 34. disarankan kepada pelaku usaha coffee shop di kota banda aceh untuk mengurus dan mendaftarakan sertifikasi halal lppom mpu aceh pada usaha coffee shop miliknya. konsumen diharapkan untuk lebih berhati-hati dan mengecek sertifikasi halal lppom mpu aceh dalam memilih coffee shop di kota banda aceh. pihak lppom mpu aceh disarankan untuk terus meningkatkan upaya dalam melakukan edukasi, sosialisasi, dan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal lppom mpu aceh kepada para pelaku usaha, terutama pelaku usaha coffee shop di kota banda aceh.



Abstract



    SERVICES DESK