Pasal 33 ayat (1) dan (2) uupm melarang kepemilikan saham atas nama orang lain, dan perjanjian pinjam nama melanggar syarat sahnya perjanjian (kausa yang halal) menurut pasal 1320 jo 1337 kuhperdata, sehingga batal demi hukum dalam konteks penguasaan aset pt berupa tanah. pasal 21 uupa menyatakan bahwa hanya warga negara indonesia yang berhak memiliki tanah hak milik. namun, warga negara asing sering meminjam nama warga negara indonesia untuk mengakali hal ini. meski demikian, ada putusan pengadilan yang menganggap sah perjanjian pinjam nama terkait pembelian tanah sebagai aset pt. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim terkait kepemilikan aset berdasarkan perjanjian pinjam nama dalam putusan mahkamah agung nomor 4915 k/pdt/2022, serta untuk mengevaluasi akibat hukum dari kemenangan pihak asing dalam kasus perjanjian pinjam nama tersebut. jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang mengkaji norma hukum positif terkait keabsahan perjanjian pinjam nama dalam sistem hukum di indonesia, serta mengaitkannya dengan putusan pengadilan. metode pendekatan mencakup pendekatan kasus dan perbandingan hukum, dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk menjawab rumusan masalah. hasil penelitian menunjukkan bahwa di indonesia terdapat ketidakpastian hukum terkait perjanjian pinjam nama, terlihat dari putusan pengadilan yang menganggap sah perjanjian ini meskipun dilarang oleh kuhperdata dan uupm. keputusan majelis hakim yang membatalkan perjanjian jual beli tanah antara pihak nominee dan pihak ketiga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik. keputusan ini juga menciptakan kesan keberpihakan terhadap pihak beneficiary, berpotensi merugikan pihak ketiga. diperlukan evaluasi terhadap putusan pengadilan yang menganggap sah perjanjian pinjam nama untuk menghindari ketidakpastian hukum. kolaborasi antarinstansi terkait, seperti yang berhubungan dengan pt dan penanaman modal asing sangat penting. sosialisasi tentang dampak negatif perjanjian pinjam nama juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah praktik tersebut terus berlanjut. kata kunci : hak atas tanah, perjanjian pinjam nama, pt pma, akibat hukum
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
ANALISIS TERHADAP KEPEMILIKAN ASET PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL ASING BERDASARKAN PERJANJIAN PINJAM NAMA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4915 K/PDT/2022. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)
Abstract
Article 33 paragraphs (1) and (2) of the Company Law prohibits share ownership in the name of another person, and agreements using another's name violate the legal requirements for a valid contract under Articles 1320 and 1337 of the Civil Code, rendering them null in the context of limited liability companies (PT) and land ownership. Article 21 of the Agrarian Law states that only Indonesian citizens can own land with Full Ownership Rights, yet foreign nationals often use the names of Indonesians to circumvent this. Some court rulings, however, have deemed such agreements valid. This research analyzes the judges' considerations in Supreme Court Decision Number 4915 K/Pdt/2022 regarding asset ownership based on agreements involving another's name and evaluates the legal consequences of the foreign party's victory in this case. The research is normative legal, examining the validity of these agreements within the Indonesian legal framework and relating it to court decisions. It employs case studies and legal comparisons, using primary, secondary, and tertiary legal materials. Findings reveal legal uncertainty surrounding agreements involving another's name, as some court rulings uphold their validity despite prohibitions. The annulment of the sale and purchase agreement between the nominee and a third party raises concerns about legal protection for good-faith third parties and suggests bias toward the beneficiary. Evaluating court decisions on this matter is essential to mitigate legal uncertainty. Collaboration among relevant institutions is crucial, as is raising awareness about the negative impacts of such agreements to prevent their continuation Keywords : Land Rights, Name Lending Agreements, Foreign Investment Companies (PT PMA), and Legal Consequences..
Baca Juga : ANALISIS PENGARUH PENANAMAN MODAL ASING DAN PENGELURAN PEMERINTAH TERHADAP IPM DAN KEMISKINAN (Hafiz Yazid Sitorus, 2014)