Berdasarkan pasal 1 ayat (2) undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan pasal 56 kuhap dijelaskan bahwa bagi mereka pihak yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana berhak untuk mendapatkan bantuan hukum (penasehat hukum) selama proses peradilan selama memenuhi unsur sebagai pihak yang tidak mampu secara ekonomi dan finansial (miskin). namun, pada pelaksanaannya masyarakat yang berasal dari golongan mampu juga mendapatkan bantuan hukum dari pengadilan negeri banda aceh, hal ini terjadi termasuk bagi mereka pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan apakah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma di pengadilan negeri banda aceh sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. dan untuk menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pelaku tindak pidana korupsi. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yakni dengan mengumpulkan data-data melalui wawancara dan kajian kepustakaan dengan menelaah pandangan-pandangan para ahli hukum terhadap pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh pengadilan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma di pengadilan negeri banda aceh tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam undang-undang bantuan hukum dan kuhap. dalam memberikan pertimbangan hakim tidak sepenuhnya hanya mempertimbangkan status ekonomi dan finansial terdakwa, melainkan juga berdasarkan ketidaktahuan hukum, kekhawatiran terdakwa, dan untuk menjamin keadilan prosedural. saran pada penelitian ini perlu dilakukan pembaruan terhadap ketentuan hukum mengenai pemberian bantuan hukum guna mewujudkan asas keadilan, dengan mengecualikan pihak dalam perkara yang merugikan negara serta memprioritaskan masyarakat miskin sesuai peraturan perundang-undangan
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA TERDAKWA PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Prodi Ilmu Hukum,2025
Baca Juga : PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA CUMA (PRO BONO) DALAM PENDAMPINGAN TERDAKWA PADA KASUS TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (ZAKY ANNUR AKBAR, 2020)
Abstract
Based on Article 1 paragraph (2) of Law Number 16 of 2011 concerning legal aid and Article 56 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), it is stated that suspects or defendants in criminal cases are entitled to receive legal assistance (legal counsel) during the judicial process, provided they meet the criteria of being economically and financially disadvantaged (poor). However, in practice, individuals from affluent backgrounds have also received legal aid from the Banda Aceh District Court, including perpetrators of corruption who have caused financial losses to the state. The purpose of this study is to explain whether the provision of free legal aid by the Banda Aceh District Court aligns with applicable legal regulations, and to examine the considerations of judges in granting free legal aid to perpetrators of corruption. This research employs an empirical juridical method by collecting data through interviews and literature studies, analyzing the views of legal experts on the provision of free legal aid by the court. The results of the study indicate that the provision of free legal aid at the Banda Aceh District Court is not in accordance with existing legal regulations as stipulated in the Legal Aid Law and the Criminal Procedure Code. In making their considerations, judges do not solely take into account the economic and financial status of the defendant, but also factors such as lack of legal knowledge, the defendant’s anxiety, and the need to ensure procedural justice. This study suggests the need for amendments to the legal provisions regarding the granting of legal aid, in order to realize the principle of justice by excluding parties involved in cases that harm the state and prioritizing poor communities in accordance with statutory regulations.
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)