Abstrak putri cairaturrahmi, (2025) perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perundungan (suatu penelitian wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 55). pp., tabl., bibl., (dr. nursiti, s.h., m.hum.) pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (selanjutnya disebut uu perlindungan anak) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. ketentuan ini menegaskan larangan terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan terhadap anak. namun, dalam kenyataannya, kasus perundungan anak masih terjadi di kota banda aceh. tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan aturan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perundungan di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh dan untuk mengetahui serta menjelaskan faktor penghambat berjalannya uu perlindungan anak. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. data penelitian diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, jurnal, teori, dan peraturan perundang-undangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban perundungan di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh diatur dalam uu perlindungan anak dalam praktiknya, anak korban perundungan berhak mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial dan proses persidangan yang ramah anak, dengan perhatian pada kondisi psikologisnya. faktor-faktor penghambat berjalannya uu perlindungan anak meliputi kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat, ketidaksiapan pihak sekolah dalam melaporkan kasus perundungan, serta ketidakbersediaan orang tua untuk melibatkan diri dalam proses hukum. selain itu, pelaku yang berasal dari keluarga dengan posisi berpengaruh dalam penegakan hukum juga dapat menjadi tantangan dalam menyelesaikan kasus perundungan. disarankan agar kepolisian, kejaksaan, dan dinas terkait mengadakan sosialisasi intensif untuk menciptakan wadah terkoordinasi antar lembaga, dan pihak sekolah harus bersikap kooperatif dan terbuka. kerja sama yang baik dengan orang tua, pihak berwenang, dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PERUNDUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (KHARISMA SAFRINA, 2021)