Pemanfaatan internet di lingkungan dprk banda aceh sangat penting untuk mendukung aktivitas kerja pegawai, komunikasi internal, dan akses informasi. namun, tanpa pengawasan yang memadai, internet juga dapat disalahgunakan untuk mengakses konten yang tidak sesuai, seperti situs hiburan berlebihan, pornografi, perjudian daring, serta layanan vpn dan proxy yang dapat melewati pengawasan jaringan. penelitian ini bertujuan untuk merancang dan mengimplementasikan sistem penyaringan konten berbasis layer 7 protocol (l7) pada perangkat mikrotik, yang mampu menyaring lalu lintas jaringan berdasarkan isi konten menggunakan pola regular expression (regex). metode penelitian meliputi perancangan topologi jaringan menggunakan vmware, konfigurasi firewall l7 pada mikrotik, serta pengujian akses terhadap situs-situs yang dikategorikan sebagai konten terlarang. hasil pengujian menunjukkan bahwa sistem berhasil memblokir sebagian besar akses ke situs media sosial, situs pornografi, judi daring, proxy, dan vpn. namun, ditemukan keterbatasan pada lalu lintas yang terenkripsi (https), karena layer 7 tidak dapat membaca isi data secara mendalam pada koneksi terenkripsi. implementasi sistem ini tidak hanya menjadi solusi teknis, tetapi juga sejalan dengan instruksi gubernur aceh nomor 02/instr/2014, yang mewajibkan pengelola layanan internet untuk memblokir konten yang bertentangan dengan norma agama dan hukum. selain itu, penerapan sistem ini mendukung pelaksanaan syariat islam sebagaimana diatur dalam qanun aceh nomor 11 tahun 2002, dengan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bersih, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai moral. sistem penyaringan ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap uu ite nomor 11 tahun 2008 jo. 19 tahun 2016, serta mendukung upaya penguatan etika digital di instansi pemerintahan. kata kunci: layer 7 protocol, mikrotik, penyaringan konten, regex, regulasi daerah, syariat islam, dprk banda aceh.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
IMPLEMENTASI TEKNOLOGI PENYARINGAN KONTEN MENGGUNAKAN L7 STUDI KASUS PADA KANTOR DPRK BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas mipa,2025
Abstract
Internet utilization within the Banda Aceh DPRK is essential to support employee work activities, internal communication, and access to information. However, without adequate supervision, the internet can also be misused to access inappropriate content, such as excessive entertainment sites, pornography, online gambling, and VPN and proxy services that can bypass network surveillance. This research aims to design and implement a Layer 7 Protocol (L7) based content filtering system on MikroTik devices, which is able to filter network traffic based on content using regular expression (regex) patterns. The research method includes designing a network topology using VMware, configuring the L7 firewall on MikroTik, and testing access to sites categorized as restricted content. The test results showed that the system successfully blocked most access to social media sites, pornography sites, online gambling, proxies, and VPNs. However, limitations were found on encrypted traffic (HTTPS), as Layer 7 cannot read the data content in depth on encrypted connections. The implementation of this system is not only a technical solution, but also in line with the Aceh Governor's Instruction No. 02/INSTR/2014, which requires internet service managers to block content that is against religious and legal norms. In addition, the implementation of this system supports the implementation of Islamic Sharia as stipulated in Aceh Qanun No. 11/2002, by encouraging a clean, safe, and morally appropriate work environment. This filtering system is also a form of compliance with ITE Law Number 11 of 2008 jo. 19/2016, and supports efforts to strengthen digital ethics in government agencies. Keywords: Layer 7 Protocol, MikroTik, Content Filtering, Regex, Regional Regulation, Islamic Sharia, DPRK Banda Aceh.
Baca Juga : PENGARUH PROMOSI DAN KUALITAS KONTEN MARKETING BRAND SOMETHINC TERHADAP PERILAKU KONSUMTIF MASYARAKAT KOTA BANDA ACEH (Rahma yani, 2023)