Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Haikal Muttaqin, KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE NOMOR 24/PID.B/2023/PN-BPD). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Abstrak haikal muttaqin, 2025 kekerasan seksual berbasis elektronik (studi kasus terhadap putusan pengadilan negeri blangpidie nomor 24/pid.b/2023/pn bpd) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 59) pp., bibl., app. dr. nursiti, s.h., m.hum. putusan pengadilan negeri blangpidie nomor 24/pid.b/2023/pn bpd adalah putusan terhadap perkara kekerasan seksual berbasis elektronik. terdakwa hu men-screenshot bagian tubuh korban yang diambil tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban. terdakwa hu mengancam menyebarkan foto tersebut jika korban ah tidak menuruti kemauannya untuk bersetubuh. terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif pertama pasal 6 huruf c jo. pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf l dan kedua pasal 14 ayat (2) huruf a dan b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. terdakwa hu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kumulatif pertama dan kedua, namun pengadilan negeri blangpidie hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan membayar restitusi kepada saksi koban ah sebesar satu juta rupiah dengan pidana penjara penganti 7 (tujuh) hari apabila restitusi tidak dibayarkan. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis ketidak sesuaian pertimbangan majelis hakim pengadilan negeri blangpidie dengan fakta-fakta di persidangan, dan menganalisis putusan pengadilan negeri blangpidie nomor 24/pid.b/2023/pn bpd telah memenuhi asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagai tujuan hukum. jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. data yang didapatkan menggunakan teknik studi kepustakaan untuk mendapat bahan hukum yang terkait dengan rumusan masalah yang diangkat. hasil analisis putusan pengadilan negeri blangpidie nomor 24/pid.b/ 2023/pn.bpd adalah hakim tidak memperhatikan fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa hu telah berulang kali mengancam, memaksa, dan merayu saksi korban agar bersetubuh dengannya, bahwa terdakwa hu menggunakan hubungan pacaran dengan korban ah untuk memenuhi kebutuhan seksualnya, bahwa korban merasa takut dan depresi dan memutuskan hubungan dengan terdakwa hu dengan mengganti nomor kontaknya, bahwa korban dan keluarga telah mengalami dampak yang nyata akibat tindak pidana ini. putusan ini tidak memenuhi asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan karena pidana penjara dan restitusi yang sangat rendah. putusan dinilai tidak mampu menumbuhkan penyesalan pada diri terdakwa dan juga rasa takut bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama. disarankan kepada hakim yang menyidangkan perkara kekerasan seksual berbasis elektronik agar menjatuhkan putusan untuk memusnahkan barang bukti elektronik sehingga tidak bisa diakses dikemudian hari dan menjatuhkan hukuman yang sepadan dan memperhatikan aspek dampak bagi korban dan keluarganya.



Abstract



    SERVICES DESK