Abstrak berdasarkan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan wakaf, sebagaimana yang disebutkan di dalam ketentuan pasal 3 ayat (1) yaitu menyatakan bahwa harta benda wakaf yang berupa tanah harus didaftarkan atas nama nadzir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan peruntukannya. maka tanah wakaf yang belum terdaftar harus segera didaftarkan. nadzir bertanggung jawab dalam proses pendaftaran tanah wakaf dan jika tanah wakaf tidak didaftarkan, maka tanah tersebut tidak memiliki perlindungan hukum yang sah. sebagai pengelola wakaf nadzir punya peran strategis dalam pendaftaran tanah wakaf yang berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. namun, dalam kenyataannya peran nadzir sebagai pengelola wakaf belum berjalan secara optimal, karena dengan ketiadaan sertifikat tanah wakaf dapat membuka peluang potensi sengketa atau pengambilalihan klaim dari ahli waris wakif. penelitian ini bertujuan untuk menganalisi serta menjelaskan penyebab nadzir yang belum optimal menjalankan perannya dalam mendaftarkan tanah wakaf di kabupaten bireuen. dan menganalisis serta menjelaskan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pendaftran tanah wakaf di kabupaten bireuen. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis emipiris dengan pendekatan deskripsif kualitatif. teknik penelitian yang mengkaji hukum dalam masyarakat, dengan mengumpulkan seluruh data dari responden dan infoman melalui wawancara dan analisis dengan kualitatif. hasil penelitian menunjukan bahwa nadzir di kabupaten bireuen pada umumnya belum menjalankan perannya dalam mendaftarkan tanah wakaf disebabkan rendahnya kapasitas dan kesadaran hukum nadzir, minimnya pelatihan dan pendampingan dari instansi terkait, serta lemahnya pemahaman terhadap prosedur hukum. kendala teknis seperti ketidaklengkapan dokumen, tidak adanya sertifikat hak milik, serta buruknya sistem administrasi di tingkat gampong turut menghambat proses. faktor nonteknis lainnya meliputi persepsi tradisional bahwa wakaf cukup dilakukan secara lisan, keterbatasan ekonomi nadzir, serta kurangnya sosialisasi dan edukasi hukum dari lembaga terkait. upaya pemerintah di kabupaten bireuen yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pendaftaran tanah wakaf yaitu sosialisasi dari pemerintah, pelatihan nadzir, penyuluhan hukum di tingkat gampong-gampong, penyederhanaan prosedur pendaftaran, serta kampanye melalui media massa dan media sosial. selain itu, untuk mendampingi proses pendaftaran dan diberikan insentif kepada pihak yang aktif mengurus legalitas tanah wakaf. upaya ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah wakaf. disarankan kepada pemerintah kabupaten bireuen untuk meningkatkan pembinaan dan pelatihan nadzir, sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran tanah wakaf. serta memperkuat kesadaran hukum berbasis nilai moral. meningkatkan kesadaran masyarakat dengan memperbanyak sosialisasi melalui berbagai media, bekerja sama dengan tokoh agama dan nadzir, serta mengadakan pelatihan untuk masyarakat. disarankan agar pemerintah dan instansi terkait memperkuat kapasitas nadzir melalui pelatihan, pendampingan hukum, serta dukungan finansial bagi yang membutuhkan. sistem administrasi di tingkat gampong perlu diperbaiki, dan sosialisasi hukum wakaf harus diperluas hingga ke masyarakat, pembentukan pos layanan terpadu wakaf di setiap kecamatan akan sangat membantu mempercepat proses legalisasi. pemerintah juga diharapkan meningkatkan pendekatan edukatif dan partisipatif, khususnya melalui pendampingan aplikasi digital seperti e-aiw dan siwak, serta membentuk tim percepatan pendaftaran di tiap kecamatan. kolaborasi lintas lembaga harus diperkuat, dan program seperti ptsl perlu dievaluasi secara rutin. insentif bagi gampong yang aktif juga menjadi strategi penting untuk mendorong keterlibatan masyarakat. dengan pendekatan yang menyeluruh ini, diharapkan kesadaran hukum meningkat, pengelolaan wakaf lebih tertib, dan legalisasi tanah wakaf dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan. kata kunci: nadzir, upaya peningkatan, pendaftaran tanah wakaf.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERAN NADZIR DALAM UPAYA MENINGKATAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF DI KABUPATEN BIREUEN. Banda Aceh Fakultas Hukum (S2),2025
Baca Juga : IMPLEMENTASI PERAN NAZHIR DALAM PENGELOLAAN TANAH WAKAF SECARA PRODUKTIF (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG LAMPULO KECAMATAN KUTA ALAM BANDA ACEH) (Amalia Sani, 2017)
Abstract
ABSTRACT Based on Government Regulation Number 42 of 2006 concerning the implementation of waqf, as stated in Article 3 paragraph (1), it is stipulated that waqf property in the form of land must be registered under the name of the nadzir for the benefit of the party specified in the Waqf Pledge Deed in accordance with its designated purpose. Therefore, waqf land that has not yet been registered must be registered immediately. The nadzir is responsible for the process of waqf land registration, and if the land is not registered, it will not receive valid legal protection. As the manager of waqf, the nadzir plays a strategic role in the registration of waqf land, which has a direct impact on legal certainty and the legal protection of waqf assets. However, in reality, the role of the nadzir as the manager of waqf has not been carried out optimally. The absence of a waqf land certificate opens opportunities for potential disputes or claims of takeover by the heirs of the wakif. This study aims to analyze and explain the reasons why nadzir has not yet optimally carried out its role in registering waqf land in Bireuen Regency, and to examine the government’s efforts in increasing public awareness regarding the registration of waqf land in Bireuen Regency. The research method used in this study is a Juridical-Empirical approach with a Descriptive Qualitative method. It is a legal research technique that examines the implementation of law in society by collecting data from respondents and informants through interviews and analyzing it qualitatively. The results of the study show that nadzir in Bireuen Regency generally has not fulfilled its role in registering waqf land due to low legal awareness and capacity, limited training and assistance from related institutions, and a weak understanding of legal procedures. Technical obstacles such as incomplete documents, the absence of land ownership certificates, and poor administrative systems at the village (gampong) level also hinder the process. Other non-technical factors include traditional perceptions that waqf is sufficient when done orally, the economic limitations of nadzir, and a lack of legal education and outreach by relevant institutions. Government efforts in Bireuen Regency to increase public awareness of waqf land registration include public outreach campaigns, nadzir training, legal counseling at the gampong level, simplification of registration procedures, and campaigns through mass media and social media. In addition, the government provides assistance in the registration process and incentives for parties actively managing waqf land legalization. These efforts aim to promote administrative order and legal certainty for waqf land.\ It is recommended that the Bireuen Regency Government enhance the guidance and training of nadzir, increase public awareness regarding the importance of waqf land registration, and strengthen legal awareness based on moral values. Public awareness should be further improved through various media, in collaboration with religious leaders and nadzir, and by organizing community training programs. Keywords: Nadzir, Improvement Efforts, Waqf Land Registration.