Abstrak penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tingkat penerapan maqashid syariah pada industri keuangan non-bank (iknb) syariah di indonesia periode 20192022, tingkat penerapan maqashid syariah diukur dengan rasio kinerja maqashid syariah. jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan yang dapat diakses melalui website resmi setiap perusahaan selama periode 2019-2022. sampel yang akan dianalisa dalam penelitian ini adalah asuransi takaful keluarga, pegadaian indonesia, dplk muamalat indonesia, pt reindo syariah indonesia, dan pt. sarana multigriya finansial (persero) indonesia. metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan maqashid syariah pada lima lembaga keuangan non-bank syariah di indonesia belum ada penerapan signifikan dalam pendidikan berupa hibah, beasiswa, atau penelitian, meskipun beberapa lembaga telah melakukan pelatihan dan promosi. pada dimensi keadilan, sebagian besar lembaga belum menerapkan mekanisme bagi hasil, perkongsian, atau pencadangan keuntungan bagi nasabah, tetapi pendapatan dinyatakan halal, kecuali pada pt sarana multigriya finansial. pada dimensi kepentingan publik, kelima lembaga telah berkontribusi melalui investasi dan pelayanan sosial untuk kesejahteraan masyarakat, meskipun belum optimal, seperti pada aspek penyaluran zakat. berdasarkan indeks maqashid syariah, pegadaian menduduki peringkat tertinggi, diikuti oleh pt reindo syariah, dplk muamalat, asuransi takaful, dan terakhir pt sarana multigriya finansial. kata kunci: maqashid syariah, industri keuangan, non-bank, indonesia
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISA PENERAPAN MAQASHID SYARIAH PADA INDUSTRI KEUANGAN NON-BANK SYARIAH DI INDONESIA 2019-2022. Banda Aceh Fakultas Ekonomi dan Bisnis,2025
Baca Juga : IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH PADA PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI BANK UMUM SYARIAH BANDA ACEH (DIVA NOVIA, 2020)
Abstract
ABSTRACT This study aims to analyze the level of implementation of Maqashid Syariah in the Sharia Non-Bank Financial Industry (IKNB) in Indonesia for the period 20192022, the level of implementation of maqashid sharia is measured by the maqashid sharia performance ratio. This type of research is quantitative research using secondary data in the form of annual financial reports that can be accessed through the official website of each company during the period 2019-2022. The samples to be analyzed in this study are Asuransi Takaful Keluarga, Pegadaian Indonesia, DPLK Muamalat Indonesia, PT Reindo Syariah Indonesia, and PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) Indonesia. The data analysis method used is descriptive analysis. The results of this study indicate that the implementation of Maqashid Syariah in five sharia non-bank financial institutions in Indonesia has not had significant implementation in education in the form of grants, scholarships, or research, although several institutions have conducted training and promotion. In the justice dimension, most institutions have not implemented profit sharing, partnership, or profit reserve mechanisms for customers, but the income is declared halal, except for PT Sarana Multigriya Finansial. In the public interest dimension, the five institutions have contributed through investment and social services for the welfare of the community, although not optimally, such as in the aspect of zakat distribution. Based on the Maqashid Syariah Index, Pegadaian is ranked highest, followed by PT Reindo Syariah, DPLK Muamalat, Asuransi Takaful, and finally PT Sarana Multigriya Finansial. Keywords: Sharia Maqashid, Financial Industry, Non-Bank, Indonesia
Baca Juga : PENGUKURAN KINERJA PERBANKAN SYARIAH MENGGUNAKAN MAQASHID SHARIAH INDEX (STUDI KASUS PADA BANK SYARIAH DI ASIA TENGGARA) (NASTHA MUSFIRAH, 2017)