Pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menyatakan, “setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)”. namun dalam pelaksaanan hukuman yang diterima terdakwa masih relatif rendah. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika, pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada tindak pidana pencucian uang yang relatif rendah dan upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika. jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. data diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan dengan mewawancarai respoden yang telah ditentukan sebelumnya. sedangkan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. hasil penelitian menunjukan penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika, keuntungan besar, kemajuan teknologi, keterbatasan penegakan hukum, alternatif penghasilan untuk menutupi kegiatan ilegal mereka dengan mendirikan usaha atau bisnis yang tampak legal. pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada tindak pidana pencucian uang yang relatif rendah, yaitu pertimbangan akan kondisi yang memberatkan serta meringankannya. upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika yaitu upaya preventif dan mencegah masalah sebelum terjadi, upaya pre-emtif yaitu pengaruh faktor-faktor pendorong masalah sebelum terjadi, upaya represif yaitu penindakan, serta kerja sama dengan lembaga lain dalam penanganan tindak pidana narkotika dan pencucian uang. disarankan adanya koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum, adanya regulasi atau aturan khusus bagaimana mekanisme yang efektif untuk mengambil alih aset hasil kejahatan narkotika dan pencucian uang untuk kepentingan masyarakat. edukasi meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan ttpu dari hasil narkotika.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KELAS IA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL PEREDARAN NARKOTIKA (TEUKU FADLAN ASYURA, 2020)
Abstract
Article 3 of Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes stipulates that any person who places, transfers, spends, pays, donates, entrusts, brings abroad, converts, exchanges into currency or securities, or performs other acts involving assets known or reasonably suspected to be proceeds of a crime as referred to in Article 2 paragraph (1), with the intent to conceal or disguise the origin of the assets, shall be subject to a maximum imprisonment of 20 years and a maximum fine of IDR 10,000,000,000. However, in practice, the sentences imposed on perpetrators of money laundering are often relatively lenient. This study aims to examine the causes of money laundering from narcotics crime proceeds, the judges’ considerations in delivering such relatively light verdicts, and the efforts made to combat this type of crime. This research employs an empirical juridical approach, with data collected through field research—by interviewing selected respondents—and library research for secondary data. The results indicate that the main factors contributing to money laundering from narcotics include the lure of substantial profits, rapid technological advancements, limited enforcement capabilities, and efforts by offenders to legitimize illegal proceeds by establishing seemingly lawful businesses. Judges' decisions are influenced by both aggravating and mitigating circumstances, leading to lighter sentencing. Efforts to address money laundering involve preventive measures, pre-emptive actions to tackle underlying causes, repressive enforcement strategies, and cooperation among relevant institutions in handling narcotics and money laundering cases. It is recommended that there be stronger coordination among law enforcement agencies, the establishment of specific and effective asset recovery mechanisms, and increased public education to raise awareness and prevent money laundering derived from narcotics-related offenses.