Kewajiban orang tua terhadap anak setelah terjadi perceraian diatur dalam pasal 41 huruf a dan b undang – undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan bahwa “bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”. pada penelitian yang dilakukan terdapat fakta di wilayah hukum mahkamah syar’iyah meulaboh masih terdapat bapak yang tidak memenuhi kewajibannya kepada anak setelah cerai gugat. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan pemenuhan hak nafkah anak pasca cerai gugat di mahkamah syar’iyah meulaboh, faktor penghambat dalam pemenuhan hak nafkah anak pasca cerai gugat yang diputuskan oleh mahkamah syar’iyah meulaboh, peran mahkamah syar’iyah dan dp3ap2kb meulaboh dalam mengawasi pemenuhan hak nafkah anak pasca cerai gugat. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari kuhp, buku-buku, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. hasil penelitian pelaksanaan pemenuhan hak nafkah anak pasca cerai gugat sebagaimana diputuskan oleh mahkamah syar’iyah meulaboh merupakan wujud dari implementasi atas kewajiban orang tua terhadap anak pada perkara cerai gugat yang mencantumkan besaran nafkah anak adalah pihak istri (penggugat) dalam gugatannya dan apabila gugatan tersebut beralasan hukum maka hakim akan mengabulkan gugatan tersebut. adapun yang menjadi faktor penghambat dalam pemenuhan hak nafkah anak pasca cerai gugat sebagimana putusan mahkamah syar’iyah meulaboh antara lain faktor ekonomi, perselisihan yang belum selesai, penggugat istri dan tergugat suami tinggal berbeda kota, kurangnya kesadaran hukum, dan tidak ada saksi yang tegas. mahkamah syar’iyah meulaboh tidak hanya semata memutuskan perkara saja namun juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi putusan yang berkaitan dengan hak nafkah anak. disarankan kepada pihak mantan suami dan istri tetap menjaga hubungan baik pasca bercerai, agar anak tetap mendapatkan hak-haknya meski kedua orang tuanya sudah bercerai. dan juga instansi mahkamah syar’iyah dan dp3ap2kb meulaboh dapat melaksanakan tugasnya dalam mengawasi pemenuhan hak nafkah anak pasca cerai gugat.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK PASCA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH). Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2025
Baca Juga : NAFKAH HADHANAH ANAK SETELAH PERCERAIAN KARENA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Ramadhani Melisa Dewi, 2025)
Abstract
Parental obligations towards children after divorce are regulated in Article 41 letters a and b of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, which states: "The father is responsible for all expenses related to the maintenance and education required by the child. If, in reality, the father is unable to fulfill this obligation, the court may determine that the mother shall share in bearing these expenses." In research conducted in the jurisdiction of the Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, it was found that there are still fathers who fail to fulfill their obligations to their children after divorce by lawsuit. The purpose of this study is to explain the implementation of the fulfillment of children's maintenance rights after divorce by lawsuit at the Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, to identify inhibiting factors in fulfilling children's maintenance rights after divorce by lawsuit as decided by the Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, and to describe the roles of the Mahkamah Syar’iyah and the Meulaboh DP3AP2KB in supervising the fulfillment of children's maintenance rights after divorce by lawsuit. This research uses an empirical juridical method, which combines literature data and field research data. Field research was conducted by interviewing respondents and informants, while the literature study was conducted by examining the Criminal Code, books, and other documents related to the discussed issues. The results of the research show that the implementation of the fulfillment of children's maintenance rights after divorce by lawsuit, as decided by the Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, reflects the enforcement of parental obligations towards children in divorce by lawsuit cases, in which the amount of child support is specified by the wife (plaintiff) in her lawsuit, and if the lawsuit is legally valid, the judge will grant the claim. The inhibiting factors in fulfilling children's maintenance rights after divorce by lawsuit as decided by the Mahkamah Syar’iyah Meulaboh include economic factors, unresolved disputes, the plaintiff (wife) and defendant (husband) living in different cities, lack of legal awareness, and the absence of decisive witnesses. The Mahkamah Syar’iyah Meulaboh not only decides cases but also plays a role in supervising the implementation of decisions related to children's maintenance rights. It is recommended that former husbands and wives maintain good relations after divorce so that children continue to receive their rights even though their parents are divorced. In addition, the Mahkamah Syar’iyah and DP3AP2KB Meulaboh should carry out their duties in supervising the fulfillment of children's maintenance rights after divorce by lawsuit.
Baca Juga : TINJAUAN HUKUM TERHADAP CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH) (CUT THARI DITYA, 2020)