Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
AMAR MAULANA, WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MAKANAN SECARA PRE-ORDER MELALUI MEDIA SOSIAL DENGAN SISTEM COD (CASH ON DELIVERY) (SUATU PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE). Banda Aceh Prodi Ilmu Hukum,2025

Abstrak amar maulana, 2025 wanprestasi dalam perjanjian jual beli makanan secara pre-order melalui media sosial dengan sistem cod (cash on delivery) (suatu penelitian di kota lhokseumawe) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,52),pp.,tabl,bibl. rismawati, s.h., m.hum. pasal 1 angka 17 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) menyebutkan bahwa kontrak elektronik yakni perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. dalam menjalankan suatu perjanjian harus dengan itikad baik namun kenyataannya saat ini masih terdapat wanprestasi yang dilakukan dalam kegiatan jual beli online melalui media sosial yang menggunakan sistem cash on delivery. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian jual beli makanan secara pre-order melalui media sosial dengan sistem cod, perlindungan hukum bagi pelaku usaha akibat wanprestasi oleh konsumen dalam sistem pre-order yang dilakukan dengan sistem pembayaran cod, serta upaya pencegahan kerugian pelaku usaha dalam sistem pre-order melalui pembayaran cod. skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yang diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan yaitu menggunakan data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. penelitian lapangan dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli makanan secara pre-order melalui media sosial dengan sistem cod dilakukan dengan cara melakukan pemasaran di media sosial, baik di platform instagram, shopee, maupun tiktok shop. setelah itu sistem pembayaran yang diterapkan adalah cod, hal ini digunakan agar menarik lebih banyak minat pembeli. saat ini belum ada wadah bagi para pelaku usaha untuk melakukan pengaduan dan pelaporan atas konsumen yang tidak beritikad menyelesaikan pembayaran dan memenuhi hak-hak pelaku usaha sebagaimana yang telah disebut di dalam pasal 6 uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. upaya pencegahan kerugian pelaku usaha dalam sistem pre-order melalui pembayaran cod yang dapat dilakukan adalah dengan cara pihak penjual tidak menerapkan lagi sistem cod, atau cara lain adalah pembayaran dilakukan saat pembeli dengan sepakat mengklik tombol pemesanan barang. disarankan kepada pelaku usaha sebaiknya mempertimbangkan untuk memanfaatkan lebih banyak platform e-commerce yang mendukung transaksi lebih aman dan dapat meminimalkan risiko wanprestasi oleh konsumen. pemerintah atau asosiasi perdagangan dapat membangun wadah pengaduan atau platform khusus yang memungkinkan pelaku usaha untuk melaporkan konsumen yang melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam transaksi pre-order.



Abstract

-



    SERVICES DESK