Abstrak fahrul yunaldi hsb, penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial melalui keadilan restoratif (suatu penelitian di wilayah hukum kepolisian daerah aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 72). pp., tabl.,bibl., ainal hadi, s.h., m.hum. tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif di kepolisian. peraturan kepolisian no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan umum dan/atau khusus. namun, pada kenyataannya masih banyak kasus pencemaran nama baik di media sosial yang belum dapat diselesaikan oleh kepolisian daerah aceh melalui keadilan restoratif. penelitian ini bertujuan menjelaskan penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial melalui keadilan restoratif, hambatan dalam proses penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial melalui keadilan restoratif serta upaya untuk mengatasi hambatan dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial melalui keadilan restoratif di wilayah hukum kepolisian daerah aceh. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. data primer diperoleh dari wawancara lapangan dengan responden dan informan. data sekunder diperoleh dari literatur kepustakaan mencakup buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. hasil dari penelitian didapatkan bahwa penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial melalui keadilan restoratif dimulai dari penerimaan laporan dari korban, melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai berakhir pada proses perdamaian. hambatan dalam proses penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial melalui keadilan restoratif yaitu, faktor geografis, ketiadaan sarana komunikasi di pihak korban, alotnya proses mediasi, rumitnya mengatur jadwal para pihak untuk pemeriksaan dan penyelesaian perkara serta sulitnya menentukan waktu mediasi. adapun upaya dalam mengatasi hambatan tersebut adalah penyidik meminta nomor handphone tetangga untuk komunikasi, mengupayakan mediasi yang singkat, mediasi harus dipertegas dan mengatur jadwal mediasi yang matang. disarankan dengan adanya alternatif penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial melalui keadilan restoratif. pihak kepolisian diharapkan terus meningkatkan pemahaman yang kuat akan keadilan restoratif terutama pada aspek keterampilan mediasi. selain itu, penggunaan teknologi informasi seperti aplikasi zoom meeting dapat menjadi solusi dalam memfasilitasi proses mediasi jarak jauh.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2025
Baca Juga : PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK MELALUI KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN) (ALFIANDI MUBARAQ, 2024)