Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
CHARLES MARKUS REFASI, PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOS SECARA LISAN DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Abstrak charles markus refasi (2025) penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kamar kos secara lisan di kota banda aceh fakultas hukum universtias syiah kuala (v,58), pp., bibl., app. indra kesuma hadi, s.h., m.h penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadialn) dan jalur non-litigasi (diluar pengadilan), apabila terjadi wanprestasi antara pihak yang melakukan perjanjian maka pihak-pihak tersebut berhak memilih jalur penyelesaian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, perjanjian sewa menyewa yang dilakukan secara lisan lebih sering menggunakan penyelesaian yang dilakukan diluar pengadilan atau non-litigasi tentunya dengan berpedoman kepada uu no 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, melalui peraturan ini pihak terkait dapat melakukan teguran dan juga musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan permasalahan. tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dan upaya serta kendala dalam menyelesaikan wanprestasi perjanjian sewa menyewa kamar kos secara lisan di kota banda aceh. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis empiris. data yang didapatkan untuk keperluan penulisan skripsi ini adalah dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. dari hasil kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan ditemukan bahwa wanprestasi yang terjadi pada kos fitri dan kos nabila house diselesaikan melalui jalur non-litigasi yaitu dengan memberikan teguran dan musyawarah kepada setiap penyewa kos yang melakukan wanprestasi. hal ini dilakukan tentunya untuk mencapai kesepakatan dalam menyelesaiakan permasalahan yang terjadi antara pemilik dan penyewa yang melakukan perjanjian sewa menyewa kos secara lisan di kota banda aceh. disarankan kepada pemilik kos untuk lebih tegas dalam menerapkan aturan yang sudah berlaku di kos masing-masing dan untuk penyewa yang sudah terikat perjanjian wajib untuk mematuhi peraturan yang telah disepakati sehingga tidak terjadi wanprestasi yang dapat merugikan kedua belah pihak.



Abstract

-



    SERVICES DESK