Pada pasal 5 ayat (1) huruf d dan s undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan warga negara lainnya serta dapat berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. begitu pula pasal 9 huruf g memastikan bahwa penyandang disabilitas diperlakukan dengan adil dan dilindungi hak-hak dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perlindungan hukum dan keadilan. namun pada kenyataannya, perlindungan hukum yang diberikan terhadap penyandang disabilitas masih belum memadai. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap penyandang disablitass tunarungu korban tindak pidana pemerkosaan dan menjelaskan hambatan dalam memberikan perlindungan hukumterhadap penyandang disabilitas tunarungu korban tindak pidana pemerkosaan. penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada responden dan informan. bahan data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, artikel, buku- buku, jurnal, karya ilmiah, pendapat para ahli dan informasi. hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tunarungu korban tindak pidana pemerkosaan yang diberikan oleh penegak hukum bagi korban penyandang disabilitas belum memadai, hal ini dikarenakan kurangnya pendamping yaitu penerjemah khusus yang diberikan kepada korban. hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tunarungu korban tindak pidana pemerkosaan dalam tingkat penyidikan oleh dinas pendampingan dan aparat penegak hukum, antara lain adanya kesulitan pihak keluarga dalam melaporkan kasus, sehingga sulit menyampaikan kronologi kejadian. selain itu, tidak tersedianya fasilitas pendukung seperti penerjemah bahasa isyarat dan tidak tersedianya konseling dalam hal pemulihan korban. disarankan dalam pelaksanaannya dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nagan raya maupun kepolisian agar lebih serius dan ikut berperan aktif dalam memberikan perlindungan hukum juga memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas tunarungu dari korban kejahatan terutama kejahatan seksual. perlu diadakan pelatihan dan penyuluhan hukum agar semua pihak dapat memahami hak-haknya sehingga tidak merugikan pihak manapun.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS TUNARUNGU KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (SUATU PENELITIAN DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NAGAN RAYA). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2025
Baca Juga : IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DISABILITAS KORBAN PENCABULAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (Maqfirah Ulfa, 2024)
Abstract
In Article 5 Paragraph (1) letters d and s of Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities, it is emphasized that persons with disabilities have the right to receive equal legal protection as other citizens and to express themselves, communicate, and access information. Similarly, Article 9 letter g ensures that persons with disabilities are treated fairly and that their rights are protected in various aspects of life, including legal protection and justice. However, in practice, the legal protection afforded to persons with disabilities remains inadequate. This thesis aims to explain the legal protection for deaf persons with disabilities who are victims of the criminal act of rape, and to elaborate on the obstacles in providing such protection. This research is an empirical juridical study. Primary data was obtained through field research by conducting interviews with respondents and informants. Secondary data was gathered from literature review, including the study of legislation, articles, books, journals, academic works, expert opinions, and relevant information. The results of this research indicate that the legal protection provided by law enforcement officials to deaf victims of rape is still insufficient. This inadequacy is due to the lack of assistance, particularly the absence of specialized interpreters provided to the victims. Obstacles in providing legal protection at the investigation stage by the assistance services and law enforcement include difficulties faced by the victim's family in reporting the case, making it challenging to present the chronology of events. Furthermore, there is a lack of supporting facilities such as sign language interpreters and the absence of counseling services for victim recovery. It is recommended that the Department of Women's Empowerment and Child Protection of Nagan Raya and the police take the issue more seriously and play a more active role in providing legal protection, while also respecting the rights of deaf persons with disabilities who are victims of crimes, especially sexual crimes. Training and legal education programs are necessary so that all parties understand their rights, thereby preventing harm to any involved party.
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (ANALISIS TERHADAP QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT) (Siti Marjani Salsabiila, 2023)