Pengaturan mengenai pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,penelitian ini mengkaji mengenai keberadaan wakil kepala daerah dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di indonesia. permasalahan nya terkait dengan ketidakjelasan peran dan kewenangan wakil kepala daerah, yang sering kali memicu ketidakharmonisan dalam kepemimpinan daerah. hal ini berpengaruh terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menciptakan dinamika politik yang kompleks antara kepala daerah dan wakilnya.hal ini berpengaruh terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menciptakan dinamika politik yang kompleks antara kepala daerah dan wakilnya. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan terkait keberadaan wakil kepala daerah selama ini dapat mendukung atau tidak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh kepala daerah, serta menjelaskan upaya mencegah terjadinya ketidaklarasan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan agar terciptanya kepemimpinan yang kolektif dan harmonis . metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang menelaah bahan hukum melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mengkaji undang-undang, buku-buku, jurnal dan juga skripsi, analisis data dilakukan secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa peran wakil kepala daerah belum berjalan optimal meski diatur dalam uu no. 23 tahun 2014.wakil sering tidak dilibatkan dalam keputusan penting dan hanya berperan seremonial.hal ini terjadi karena pembagian tugas yang tidak jelas dan lemahnya koordinasi, konflik juga muncul akibat perbedaan visi dan kepentingan politik pribadi.akibatnya, pemerintahan terganggu dan pelayanan publik menurun.solusinya adalah. perlu dibangun komunikasi dan kerja sama sejak awal masa jabatan.partai politik harus menjaga keharmonisan antara kepala dan wakil daerah.masyarakat juga perlu dilibatkan untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka rekomendasi dari penelitian menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas antara kepala dan wakil kepala daerah untuk mencegah tumpang tindih. komunikasi, saling menghargai, dan kerja sama sejak awal perlu dibangun demi menjaga keharmonisan. masyarakat juga perlu dilibatkan melalui masukan dan pengawasan agar tercipta kepemimpinan yang terbuka, bertanggung jawab, dan harmonis.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEBERADAAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2025
Baca Juga : KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 821/5492/SJ DALAM MEMPERLUAS KEWENANGAN PENJABAT KEPALA DAERAH (AHYAR ADRIANSYAH, 2024)
Abstract
Regulations regarding Regional Government are regulated in Law Number 23 of 2014, This study examines the existence of deputy regional heads in the regional government system in Indonesia. The problem is related to the unclear role and authority of deputy regional heads, which often triggers disharmony in regional leadership. This affects the effectiveness of regional government administration and creates complex political dynamics between regional heads and their deputies. This affects the effectiveness of regional government administration and creates complex political dynamics between regional heads and their deputies. This study aims to explain the existence of deputy regional heads so far can support or not in the implementation of regional government by regional heads, and explain efforts to prevent disharmony between regional heads and deputy regional heads in carrying out government duties in order to create collective and harmonious leadership. The method used in this study is the normative juridical method, namely research that examines legal materials through a statutory, conceptual, and historical approach. Data was obtained through a literature study that examined laws, books, journals and also theses, data analysis was carried out qualitatively. The results of the study show that the role of deputy regional heads has not been running optimally even though it is regulated in Law No. 23 of 2014. The deputy is often not involved in important decisions and only plays a ceremonial role. This happens because the division of tasks is unclear and coordination is weak, conflicts also arise due to differences in vision and personal political interests. As a result, governance is disrupted and public services decline. The solution is. Communication and cooperation need to be built from the beginning of the term of office. Political parties must maintain harmony between regional heads and representatives. The community also needs to be involved to create an open government. Recommendations from the study emphasize the importance of a clear division of tasks between regional heads and deputy heads to prevent overlap. Communication, mutual respect, and cooperation need to be built from the start in order to maintain harmony. The community also needs to be involved through input and supervision in order to create open, responsible, and harmonious leadership.
Baca Juga : KANTOR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA) DI BANDA ACEH TEMA : ARSITEKTUR NEO-VERNAKULAR (Indra Kurniawan, 2024)