Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur tentang pidana tambahan berupa uang pengganti bagi terpidana korupsi yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dilakukannya. tetapi, dalam prakteknya di pengadilan negeri banda aceh terdapat putusan yang menetapkan uang pengganti dan terdapat pula putusan yang tidak menetapkan putusan uang pengganti kepada terpidananya. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan pidana uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, kendala dalam penerapan pidana uang pengganti kerugian negara, dan upaya apa yang dapat dilakukan guna mengatasi kendala-kendala dalam penerapan uang pengganti. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. data yang didapatkan dalam penelitian ini melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan ditujukan untuk mendapatkan data sekunder dari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen relavan lainnya. sedangkan penelitian lapangan ditujukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara kepada responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian, penerapan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara di pengadilan negeri banda aceh di dasarkan oleh pertimbangan hakim, dilihat dari berapa jumlah kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh pelaku. faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan pidana tambahan uang pengganti disebabkan oleh tiga hal, yaitu: terpidana yang tidak mampu untuk membayar uang pengganti, aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah dialihkan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tidak seluruhnya ditarik menjadi terdakwa. upaya yang dilakukan guna mengatasi kendala dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti dilakukan dengan penyitaan dan pelelangan oleh jaksa, upaya pemulihan dengan dilakukannya penelusuran aset dan kerja sama antar aparat penegak hukum agar tercapainya keadilan di persidangan. disarankan kepada aparat penegak hukum untuk dapat saling bekerja sama meningkatkan kemampuan dalam menerapkan sanksi berupa pidana tambahan uang pengganti kepada para pelaku, sehingga dapat memastikan potensi pengembalian kerugian keuangan negara dapat lebih optimal.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2025
Baca Juga : PENERAPAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERPIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI/TIPIKOR BANDA ACEH ) (TARI ENDAH GUNTARI, 2016)
Abstract
Article 18 of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 on the Eradication of Corruption Crimes regulates additional punishment in the form of compensation payments for convicted corruption offenders, aimed at recovering the financial losses suffered by the state. However, in practice at the Banda Aceh District Court, there are decisions that impose compensation payments and others that do not. The purpose of this thesis is to explain the application of compensation payments for state losses in corruption crimes, the obstacles encountered in implementing such penalties, and the efforts that can be made to overcome these obstacles. The research method used is empirical juridical. Data for this research were obtained through both library research and field research. The library research aimed to collect secondary data from books, laws and regulations, and other relevant documents. Meanwhile, the field research aimed to gather primary data through interviews with respondents and informants. Based on the research findings, the imposition of additional compensation payments for state losses at the Banda Aceh District Court is based on the judges’ considerations, particularly regarding the amount of financial loss to the state enjoyed by the perpetrator. Several factors hinder the implementation of additional compensation penalties: the inability of the convict to pay the compensation, the transfer of assets acquired through corruption, and the fact that not all parties involved in the corruption case are prosecuted. Efforts to overcome these obstacles include asset seizure and auction by the prosecutor, asset tracing, and cooperation among law enforcement agencies to achieve justice in court proceedings. It is recommended that law enforcement officers collaborate and enhance their capacity in applying additional compensation penalties to perpetrators, in order to maximize the recovery of state financial losses.