Ringkasan nazar idris. kajian peranan lembaga adat sark opat (kearifan lokal dalam rangks konsrvasi sumberdays hutan di gayo lues ( dibawat bimbwngan agussabti, scbagai ketua dan darusman, sebaga anggota ) hutan di indonesia memegang peranan penting baik ditinjau dari aspek ekonomis, sosial budaya maapun ekologi namun demikian sejalan dengan pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi nasional, tekanan terhadap sumberdaya hutan semakin meningkat. hal ini terlihat dengan tingginya tingkat ekploitasi hutan secara kurang terkendali, di sekitar hutan banyak pemukiman penduduk yang rata-rata miskin dengan mata pencaharian tergantung dani hasil hutan, dan masyarakat ini lebih diberi porsi sebagai penonton daripada aktor, dan penduduk lokal hanya dilibatkan sebagi pekerjra pada proyek-proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga banyak menimbulkan masalah. untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan strategi pengelolaan hutan yang berkesinambungan, di mana sumberdaya hutan tidak saja merupakan sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi yang multiguna tetapi juga muit pengguna berbagai kebudayaan dan kearifan dikalangan masyarakat asli lokal) mempunyai keterkaitan erat dengan hutan penelitian nii bertujuan untuk menggali bentuk-bentuk kearifan lokal di daerah gayo lues dalam rangka melestarikan sumberdaya hutan dan memformulasikan bentuk-bentuk kearifan lokal untuk dijadikan sebagai pedoman dalam upaya pelestarian sumberdaya hutan penelitian ini dilaksanakan di kabupaten gayo lues yang merupakan salah saut kabupaten dalam provinsi naggroe aceh darussalam yang ada dijumpai lembaga adat sarak opet (keanifan lokal) yang melakukan pelestarian sumberdaya hutan yang dilaksanakan agar turun temurun di wilayahnya masing-masing penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui pengamatan dan wawancara tak terstruktur secara mendalam, yang kegiatan utamanya adalah mengumpulkan informasi untuk suatu sistem dan konsep dan hubungan, serta jalinan teoritik prinsip-prinsip umum mengenai kearifan lokal dalam upaya memperoleh informasi sebanyak mungkin tentang kearifan lokal dan agar dapat melakukan pengaratan secara baik, wawancara mendalam dilakukan dengan sejumlah informasi kuno, selanjutnya informasi yang telah diperoleh dari berbagai sumber informasi di cross check, dengan dermkian informasi yang diperoleh lebih valid untuk diambil suatu kesimpulan hasil penelitian diperoleh bahwa sebelum belanda datang ke gayo lues seluruh struktur desa yang bersandar pada adat setempat sangat berfungsi, sarak opat merupakan lembaga adat pada tingkat desa yang mengatur seluruh sendi kehidupan masyarakat setempat. berkaitan dengan masalah hutan sarak opat merupakan salah satu kearifan lokal yang mengatur tata cara pemanfaatan hutan oleh anggota atau kelompok masyrakat setempat. setiap anggota masyarakat yang akan memanfaatkan atau menebang hutan harus melalui suatu sistem yang telah diatur dalam sarak opat sistem ini diwariskan secara turun temurun sehingga menjadi suatu lembaga adat setiap desa di gayo lues pada waktu itu mempunyai wilayah hukumnya tersendiri dan bersifat otonomi, berkaitan dengan pemanfaatan wilayah desa dan hutannya sarak opat membagi wilayah tersebut yaitu: brprutemen, burprueren, blang penjemuren, blang pendangan dan ayeh auren, setiap wilayah tersebut tidak boleh dimasuki oleh masyarakat desa lainnya dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi. keputusan-keputusan yang berkaitan dengan masalah hutan serta pemanfaatannya dan sanksi terhadap anggota masyarakat yang melanggar adat biasanya diserahkan kepada raja setempat, sistem adat ini terus bertambah dan efektif dalam mengatur prilaku masyarakat terhadap pengelolaan hutan sampai masa ode baru,setelah itu dengan lahirnya undang-undang nomor s tahun 1979 tentang pemerintahan dessa maka muncullah nilai mendua dalam masyarakat dan memperlemah posisi budaya dan adat setempat kondisi lembaga adat sarak opat setclah terjadinya pergeseran tersebut, yang terjadi adalah tidak ada lagi peonrapan sanksi secara tegas, muncul dualisme hukum yang mengambang dalam masyarakat. ada beberapa factor di luar adat yang ikut mendorong terjadinya pergeseran tersebut yaitu; faktor beberapa factor yang memperlemah posisi hukum adat , posisinya teknologi, ekonomi, sosial dan factor politik, kemudian ada ketika berhadapan dengan hukum formal tertulis, belm mendapat pengakuan dari pemerintah melemahnya pengakuan masyarakat terhadap lemah dan kewajiban adat dan pelaksanaan hukum adat sudah tidak lagi hak otonom dalam masyarakat setempat. namun demikian ada juga beberapa nilai positif yang dipunyai oleh kearifan moderen yat bersifat ; terbukanya isolasi masyarakat setempat dalam mengakses sumberdaya lokal dan informnasi, semakin pekanya masyarakat terhadap berbagar perubahan yang terjadi dan meningkatnya interaksi masyarakat dengan pihak luar, akan tetapi kearifan moderen juga memiliki kelemahan yaitu tidak mengakar pada budaya rasyarakat setempat, penerapannya sering tidak konsisten dan sering keberpihakan kepada yang kuat untuk itu perhu pengatan kembali nilai-nilai keanifan lokal yang nilai-nilai dipadukan dengan kearifan moderen yang positip sebagai pedoman masyarakat dalam upaya pelestarian sumberdaya hutan yang harus dimulai dengan pengakuan pemerintah secara formal melalui pembuatan perda yang nantinya dapat diterapkan dan dipatuhi bersama dan adanya upaya pelibatan masyarakat lokal dalam pengawasan dan pengelolaan pemanfaatan dari sumberdaya hutan itu sendiri
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KAJIAN PERANAN LEMBAGA ADAT SARAK OPAT (KEARIFAN LOKAL )DALAM RANGKA KONSERVASI SUMBERDAYA HUTAN DI GAYO LUES. Banda Aceh Program Studi Magister Konservasi Sumberdaya Lahan,2003
Baca Juga : PARTISIPASI MASYARAKAT ADAT DALAM KONSERVASI SUMBERDAYA HUTAN DI KECAMATAN KOTA JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR (Titit Lestari, 2014)
Abstract
Baca Juga : PARTISIPASI TRANSMIGRAN DALAM KONSERVASI SUMBERDAYA LAHAN DI KABUPATEN GAYO LUES (Kasimuddin, 2025)