Pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. namun dalam kenyataanya walaupun sudah ada sanksi yang tegas di dalam qanun, masih saja ditemukan kasus yang serupa yang terjadi di wilayah hukum mahkamah syar’iyah subulussalam. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak; untuk menjelaskan ada disparitas hakim dalam memjatuhkan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak; dan untuk menjelaskan hambatan/upaya yang dihadapi dalam kasus penanganan pelecehan seksual terhadap anak. data yang diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku, teori, dan peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab tindak pidana pelecehan seksual meliputi kebutuhan seksual, adanya kesempatan, serta pengaruh teknologi, dan faktor dekatnya hubungan antara pelaku dengan korban. disparitas vonis hakim terjadi karena perbedaan pendapat di antara hakim, dengan pertimbangan tuntutan jaksa, situasi persidangan, serta kondisi internal dan eksternal terdakwa. hambatan dalam penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak antara lain kurangnya saksi, kesulitan menghadirkan anak, dan rendahnya pelaporan dari korban kepada pihak berwajib. disarankan kepada aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim untuk melakukan sosialisasi diseluruh kota subulussalam, baik itu di gampong maupun disekolah tingkat sd, smp, sma, bertujuan untuk mencegah tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. disarankan untuk orang tua serta lembaga pendidikan, pentingnya memberikan pendidikan seksual sejak dini kepada anak agar mereka mengetahui organ mana yang tidak boleh disentuh atau diperlihatkan kepada orang lain.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA SUBULUSSALAM). Banda Aceh Prodi Ilmu Hukum,2025
Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA SUBULUSSALAM) (MEI YUNITA, 2025)
Abstract
Article 47 of Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law states "Any person who intentionally commits a Crime of Sexual Harassment as referred to in Article 46 against a child, shall be subject to 'Uqubat Ta'zir lashing a maximum of 90 (ninety) times or a maximum fine of 900 (nine hundred) grams of pure gold or a maximum imprisonment of 90 (ninety) months". However, in reality, even though there are strict sanctions in the Qanun, similar cases are still found in the Jurisdiction of the Subulussalam Sharia Court. The purpose of writing this thesis is to explain the factors causing the crime of sexual harassment against children; to explain the disparity of judges in sentencing perpetrators of sexual harassment against children; and to explain the obstacles/efforts faced in handling cases of sexual harassment against children. Data obtained through empirical legal research. This study uses primary data obtained in field research in the form of interview results with respondents and informants and combines legal materials such as books, theories, and laws and regulations which are secondary data. This study shows that the factors causing sexual harassment include sexual needs, opportunities, and the influence of technology, and the close relationship between the perpetrator and the victim. Disparities in judges' sentences occur due to differences of opinion among judges, taking into account the prosecutor's demands, the trial situation, and the internal and external conditions of the defendant. Obstacles in handling cases of child sexual harassment include the lack of witnesses, difficulty in presenting children, and low reporting from victims to the authorities. It is recommended that law enforcement officers such as the police, prosecutors, and judges conduct socialization throughout the city of Subulussalam, both in villages and in elementary, junior high, and high schools, aiming to prevent sexual harassment of children. It is recommended for parents and educational institutions, the importance of providing sexual education from an early age to children so that they know which organs should not be touched or shown to others.
Baca Juga : HUBUNGAN VERBAL ABUSE ORANG TUA DENGAN PERILAKU REMAJA DI SMK NEGERI 2 BANDA ACEH TAHUN 2013 (Fhona Nurul Rezky, 2013)