Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES
Riski Yuliansyah, ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI KONEKSITAS (STUDI KASUS DI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA). Banda Aceh Fakultas Hukum (S2),2025

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur sipil dan militer. dalam sistem peradilan indonesia, perkara koneksitas yang melibatkan kedua unsur tersebut sering kali menimbulkan perdebatan mengenai kewenangan penegak hukum, khususnya komisi pemberantasan korupsi (kpk). pasal 42 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (uu kpk) dan pasal 89 kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap) menjadi dasar utama dalam menentukan yurisdiksi atas perkara koneksitas. prinsip lex specialis derogat legi generali menegaskan bahwa aturan khusus dalam uu kpk seharusnya diutamakan dalam menangani perkara korupsi, termasuk yang melibatkan unsur militer dan sipil. namun, dalam praktiknya, sering terjadi perbedaan interpretasi yang menyebabkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan asas nullum crimen sine lege, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali berdasarkan hukum yang jelas. masalah utama dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan kpk dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koneksitas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta bagaimana solusi untuk mengatasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. selain itu, penelitian ini juga mengkaji sejauh mana efektivitas penegakan hukum terhadap perkara koneksitas dan bagaimana peran institusi lain dalam mendukung atau menghambat kewenangan kpk. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan kpk dalam menangani perkara koneksitas, mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul, serta menawarkan solusi agar tidak terjadi ketidakpastian hukum dalam penerapan pasal 42 undang-undang kpk dan pasal 89 kuhap. selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menemukan formulasi regulasi yang ideal dalam mengatur peran kpk dalam kasus koneksitas guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di indonesia. penelitian ini juga mengeksplorasi bagaimana praktik koneksitas diterapkan di beberapa negara lain sebagai bahan perbandingan dalam merumuskan sistem yang lebih baik. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach). data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang- undangan dan putusan mahkamah konstitusi, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat ahli. selain itu, penelitian ini juga menggunakan studi komparatif terhadap sistem hukum di negara lain yang menangani perkara koneksitas. data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis isi. hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kpk dalam menangani perkara koneksitas masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait interpretasi hukum yang berbeda-beda mengenai pasal 42 uu kpk. putusan mk no. 87/puu-xxi/2023 menegaskan bahwa kpk tetap memiliki kewenangan untuk menangani perkara koneksitas jika kasus tersebut ditangani sejak awal oleh kpk, namun dalam praktiknya, koordinasi dengan oditur militer dan kejaksaan masih menjadi hambatan. selain itu, terdapat kecenderungan bahwa dalam kasus koneksitas, kpk lebih fokus pada tersangka dari unsur sipil dibandingkan militer, sehingga memunculkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum. perbandingan dengan sistem hukum di negara lain menunjukkan bahwa beberapa negara telah mengadopsi mekanisme peradilan terpadu untuk menangani kasus koneksitas, yang dapat menjadi referensi dalam perbaikan sistem di indonesia. disarankan agar dilakukan revisi terhadap pasal 42 uu kpk untuk memperjelas kewenangan kpk dalam menangani perkara koneksitas tanpa perlu koordinasi yang berbelit dengan institusi lain. selain itu, diperlukan peraturan pelaksana yang lebih tegas mengenai mekanisme kerja sama antara kpk, kejaksaan, dan oditur militer agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. penerapan mekanisme peradilan terpadu, sebagaimana yang diterapkan di beberapa negara lain, juga dapat menjadi solusi untuk memperjelas yurisdiksi perkara koneksitas. dengan demikian, efektivitas pemberantasan korupsi dalam perkara koneksitas dapat lebih ditingkatkan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.



Abstract

Corruption is an extraordinary crime that can involve various parties, including both civilian and military elements. In Indonesia's judicial system, connected cases (koneksitas) involving both elements often spark debates regarding the jurisdiction of law enforcement agencies, particularly the Corruption Eradication Commission (KPK). Article 42 of Law Number 30 of 2002 on the Corruption Eradication Commission (KPK Law) and Article 89 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) serve as the primary legal foundations in determining jurisdiction over connected cases. The principle of lex specialis derogat legi generali asserts that special provisions in the KPK Law should take precedence in handling corruption cases, including those involving both military and civilian elements. However, in practice, differing interpretations often lead to legal uncertainty, contradicting the principle of nullum crimen sine lege, which states that no one can be punished except based on clear legal provisions. The main issue in this study is how the KPK's authority in investigating, prosecuting, and adjudicating connected corruption cases is regulated under the existing legal framework and what solutions can be proposed to address the obstacles encountered in its implementation. Additionally, this study examines the effectiveness of law enforcement in handling connected cases and how other institutions play a role in either supporting or hindering the KPK's authority. This study aims to analyze the KPK's authority in handling connected cases, identify legal issues that arise, and offer solutions to prevent legal uncertainty in the application of Article 42 of the KPK Law and Article 89 of the KUHAP. Furthermore, this research seeks to develop an ideal regulatory framework for defining the role of the KPK in handling connected cases to enhance the effectiveness of corruption eradication in Indonesia. The study also explores how other countries implement connected case mechanisms as a comparative reference for improving Indonesia’s legal system. The research employs a normative legal method with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. The data sources include primary legal materials such as laws and Constitutional Court decisions, as well as secondary legal materials, including literature, journals, and expert opinions. Additionally, this study incorporates a comparative analysis of legal systems in other countries that regulate connected cases. The collected data is analyzed qualitatively using content analysis techniques. The findings reveal that the KPK's authority in handling connected cases still faces multiple challenges, primarily due to varying interpretations of Article 42 of the KPK Law. Constitutional Court Decision No. 87/PUU-XXI/2023 affirmed that the KPK retains the authority to handle connected cases if the case is initially investigated by the KPK. However, in practice, coordination with the Military Prosecutor and the Attorney General’s Office remains an obstacle. Additionally, there is a tendency for the KPK to focus more on prosecuting civilian suspects rather than military personnel in connected cases, resulting in an imbalance in law enforcement. A comparative study of legal systems in other countries shows that some have adopted an integrated judicial mechanism for handling connected cases, which could serve as a reference for improving Indonesia's system. It is recommended that Article 42 of the KPK Law be revised to clarify the KPK's authority in handling connected cases without unnecessary bureaucratic coordination with other institutions. Additionally, a more detailed implementing regulation is needed to establish a clear mechanism for cooperation between the KPK, the Attorney General’s Office, and the Military Prosecutor to prevent overlapping jurisdictions. Implementing an integrated judicial mechanism, as practiced in some other countries, could also serve as a solution to clarify the jurisdiction over connected cases. Consequently, the effectiveness of corruption eradication in connected cases can be enhanced, providing legal certainty for all parties involved.



    SERVICES DESK