Pasal 15 ayat (i) huruf (k) peraturan pemerintah nomor 72 tentang desa menyebutkan bahwa "dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa mempunyai kewajiban diantaranya mendamaikan perselisihan masyarakat di desa. selanjutnya pasal 6 peraturan daerah nomor 7 tahun 2000 tentang penyelenggaraan kehidupan adat menyebutkan bahwa lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, antara lain "penengah (hakim perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat". penyelesaian sengketa di kabupaten pidie pada tingkat gampong di samping diselesaikan oleh pihak yang bersengketa sendiri tanpa ada campur tangan pihak ketiga, juga penyelesaiannya dilakukan oleh perangkat adat gampong yang terdiri dari keuchik, sekretaris desa, imeum meunasah, tuha peut, tuha lapan, dan tokoh adat lainnya. dengan demikian maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana proses penyelesaian sengketa oleh keuchik; siapa saja yang ikut serta dalam proses menyelesaian sengketa oleh keuchik; sengketa apa saja yang diselesaikan keuchik; bagaimana penerimaan para pihak terhadap putusan desa. tujuan penelitian adalah untuk mengetahui serta menjelaskan proses penyelesaian sengketa oleh keuchik; yang ikut serta dalam proses penyelesaian sengketa oleh keuchik; sengketa-sengketa yang diselesaikan oleh keuchik; serta penerimaan para pihak terhadap putusan desa. metode penelitian adalah dengan menggunaken pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, dengan lokasi penelitian adalah di kabupaten pidie, penelitian ini bersifat d~skriptif analisis, metode pengambilan sampel yaitu melalui responden dan informan, adapun responden diambil yaitu keuchik, imeum mukim, imeum meunasah, dan tuha peut. , sedangkan informan terdiri dari pejabat pemerintah kabupaten pidie, ketua maa provinsi nad dan ketua maa kabupaten pidie. hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penyelesaian perkara pada tingkat gampong tersebut ditempuh langkah-langkah sebagai berikut: a) memanggil para pihak yang bersengketa, selanjutnya diselesaikan ' dalam sidang musyawarah gampong yang dipimpin oleh keuchik, serta ;perangkat adat gampong lain. selanjutnya yang ikut dalam penyelesaian ;sengketa yaitu para pihak yang bersengketa, keuchik, sekretaris desa, tuha peut, imeum meunasah, ditambah dengan keujruen blang, panglima laot, peutua seuneubok, tergantung persoalan apa yang diselesaikan. sengketa yang sering diselesaikan oleh perangkat gampong yaitu konflik keluarga (cerai, masalah rumah tangga), perselingkuhan, pelanggaran syariat islam, warisan, pencurian ringan, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, pertikaian sesama tetangga, perkelahian sesama warga, batas sawah, ladang, pagar rumah, masalah pencemaran nama baik, kawin lari, pengairan di sawah, wasiat, sengketa kelautan, dan sengketa areal hutan. putusan hukum dari perangkat adat gampong di kabupaten pidie sangat mengikat dan sangat dipatuhi oleh para pihak, dengan tulus ikhlas menerima putusan adat gampong, dan ada juga masyarakat yang kurang puas dengan putusan perangkat adat gampong, selanjutnya menyelesaikan persoalan ke mukim, dan apabila pada tingkat mukim pun merasa kurang puas maka penyelesaian sengketa masyarakat diselesaikan melalui jalur pengadilan. pemerintah provinsi nanggroe aceh darussalam dan pemerintah kabupaten pidie melalui majelis adat aceh (maa) terus membina perangkat adat gampong dan mukim, selanjutnya menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan gampong, sehingga hukum adat yang berlaku di provinsi nanggroe aceh darussalam terus terjaga kelangsungannya. kata kunci peranan keuchik penyelesaian sengketa
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERANAN KEUCHIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE). Banda Aceh Program Studi Magister Ilmu Hukum,2009
Baca Juga : PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG SANTAN, KECAMATAN INGIN JAYA, KABUPATEN ACEH BESAR) (ASYIFA MALIKA, 2025)