Abstrak naila luthfia ariqah, 2025 wanprestasi pada perjanjian endorsement antara selebriti dengan pelaku usaha di tiktok fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 61), pp., bibl. wardah, s.h., m.h., ll.m. perjanjian endorsement harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 dan pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata (kuhperdata) yaitu syarat sahnya suatu perjanjian dan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. namun, dalam pelaksanaan perjanjian antara selebriti dan pelaku usaha yang melakukan endorsement di tiktok banyak menimbulkan permasalahan, diantaranya para pihak tidak memenuhi prestasi. endorsement merupakan bagian dari perjanjian dalam hukum perdata sebagai perjanjian kerja sama. oleh sebab itu, ketentuan wanprestasi perjanjian endorsement merujuk pada pasal 1238, 1239, dan 1243 kuhperdata. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian endorsement, serta menjelaskan bentuk wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi pada perjanjian endorsement tiktok. hal ini bertujuan untuk mengkaji praktik perjanjian endorsement di tiktok dan menjelaskan akibat hukum wanprestasi pelanggaran perjanjian endorsement di tiktok. penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisis hukum berpola dalam kehidupan masyarakat dan bersumber dari data primer yang berasal dari data-data lapangan berupa hasil wawancara serta data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. berdasarkan hasil analisis penelitian, hak dan kewajiban para pihak meliputi pelaku usaha online shop mendapat promosi produk sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan selebriti menerima kompensasi sesuai dengan perjanjian dan mengetahui secara jelas informasi dalam mempromosikan produk pelaku usaha, dan penyelesaian wanprestasi ini mengacu kepada penggantian kerugian dalam ketentuan kuhperdata yaitu selebriti sebagai pihak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang disepakati wajib mengganti kerugian pelaku usaha. disarankan dalam perjanjian endorsement antara selebriti dan pelaku usaha dapat mengatur hak dan kewajiban dengan spesifik agar masing-masing memiliki pemahaman yang sama dan memiliki kekuatan hukum yang jelas, serta penyelesaian wanprestasi diatur dengan jelas agar mengetahui langkah yang dapat diambil jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI PADA PERJANJIAN ENDORSEMENTANTARA SELEBRITI DENGAN PELAKU USAHA DI TIKTOK. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PELAKU USAHA ROTI DENGAN PEKERJA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN RANTAU DAN KECAMATAN KARANG BARU KABUPATEN ACEH TAMIANG) (SYAVIKA ISFI FITRISA, 2020)
Abstract
Baca Juga : WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN DALAM PERJANJIAN PENYEDIA JASA CATERING DI CV. NILA ORGANIZER/CATERING (FANNY HAZRIALITA HARAHAP, 2019)