Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    DISSERTATION
Iskandar, ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Pemerintah aceh mendapatkan kewenangan khusus berdasarkan uu no. 11 tahun2006 tentang pemeritahan aceh (uupa). uupa tersebut ditindaklanjuti dengan menetapkan qanun aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang salah satu pasalnya (pasal 5) membuat aturan terkait siapa saja yang dapat diberi sanksi terkait pelanggaran syariat islam di aceh. pemberlakuan sanksi selama ini didasarkan pada asas personalitas keislaman dan asas teritorial terbatas, namun norma di dalam pasalnya belum menjangkau pelaku yang melakukannya di luar aceh penelitian ini bertujuan untuk merumuskan konsep asas personalitas keislaman dalam qanun hukum jinayah, mengkaji urgensinya asas personalitas keislaman dalam qanun jinayat di aceh dan kaitan asas personalitas keislaman berkaitan dengan sistem hukum pidana indonesia. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. data sekunder terbagi atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). analisis data yang digunakan dalam penelitian adalah analisis data secara qualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan serta menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, konsep asas personalitas keislaman dalam qanun hukum jinayat di aceh hanya berlaku di aceh, tidak di mana saja perbuatan itu dilakukan oleh sipelaku sebagaimana seharusnya umat islam tidak boleh berbuat maksiat dimana sesuai dengan hukum islam. kedua, urgensitasnya adalah dengan asas personalitas keislaman hanya berlaku di aceh saja maka setiap warga aceh dapat melakukan maksiat di luar aceh, kepadanya tidak dapat dihukum dan ini akan membawa efek negatif kepada pelaku dan orang disekitarnya. ketiga, berlakunya asas personalitas keislaman berkaitan dengan sistem hukum indonesia adalah bahwa pemberlakuan asas personalitas keislaman di dalam qanun hukum jinayat tidaklah bertentangan dengan sistem hukum indonesia karena qanun hukum jinayat merupakan salah satu implementasi dari pasal 18b ayat (1), pasal 29 ayat (2) dan pasal 7 ayat (2), pasal 125, 126 uupa serta pasal 241 ayat (4), kesemuanya itu juga merupakan hukum nasional bangsa indonesia. disarankan pertama agar asas personalitas keislaman segera dilakukan sosialisasi dan lembaga legislatif memasukkan norma asasnya kedalam qanun hukum jinayat yang nantinya direvisi, kedua dikarenakan urgennya asas personalitas keislaman untuk kemurnian dan kebaikan warga aceh baik yang di dalam maupun yang diluar aceh maka diharapkan larangan dan pemberin sanksi melakukan maksiat tersebut juga berlaku bagi warga aceh yang berada di luar aceh, ketiga dikarenakan asas personalitas keislaman tidak bertentangan dengan system hukum indonesia maka diharapkan stake holder (pengambil kebijakan / keputusan) mendukung dan segera meralisasikannya. kata kunci : qanun hukum jinayat, asas personalitas keislaman.


Baca Juga : UQUBAT DENDA EMAS MURNI DALAM QANUN JINAYAT DI ACEH (Firdaus Armanda, 2018)


Abstract

The Aceh government has special authority based on Law No. 11 of 2006 concerning the Government of Aceh (UUPA). The UUPA was followed up by establishing Qanun Aceh No. 6 of 2014 concerning Jinayat Law, one of the articles of which (Article 5) makesregulations regarding who can be given sanctions related to violations of Islamic law in Aceh. The implementation of sanctions has so far been based on the principle of Islamic personality and the principle of limited territory, but the norms in the articles have not yet reached perpetrators who do it outside Aceh. This study aims to formulate the concept of the principle of Islamic personality in the Qanun of Jinayah Law, examine the urgency of the principle of Islamic personality in the Qanun Jinayat in Aceh and the relationship of the principle of Islamic personality to the Indonesian criminal law system. The research method used is the normative legal research method, data collection is carried out through literature studies to obtain secondary data. Secondary data is divided into primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary (supporting) legal materials. Data analysis used in the study is qualitative data analysis using literature studies and using a conceptual approach and a comparative approach. The results of the study show that, first, the concept of the principle of Islamic personality in the qanun of jinayat law in Aceh only applies in Aceh, not anywhere the act is committed by the perpetrator as Muslims should not commit sins where in accordance with Islamic law. Second, the urgency is that with the principle of Islamic personality only applicable in Aceh, every Acehnese citizen can commit sins outside Aceh, he cannot be punished and this will have a negative effect on the perpetrator and the people around him. Third, the application of the principle of Islamic personality in relation to the Indonesian legal system is that the application of the principle of Islamic personality in the Qanun on Jinayat Law does not conflict with the Indonesian legal system because the Qanun on Jinayat Law is one of the implementations of Article 18b Paragraph (1), Article 29 Paragraph (2) and Article 7 Paragraph (2), Article 125, 126 UUPA and Article 241 Paragraph (4), all of which are also national laws of the Indonesian nation. It is suggested first that the principle of Islamic personality be immediately socialized and the legislative institution include its basic norms into the qanun jinayat law which will later be revised, second because of the urgency of the principle of Islamic personality for the purity and goodness of Acehnese people both inside and outside Aceh, it is hoped that the prohibition and imposition of sanctions for committing sins also apply to Acehnese people who are outside Aceh, third because the principle of Islamic personality does not conflict with the Indonesian



    SERVICES DESK