Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES
Zamharir, ANALISIS PASAL 27 AYAT (1) UU NO. 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE TERHADAP PERBUATAN MENGUNGGAH KONTEN VIDEO ASUSILA PADA PLATFORM TIKTOK. Banda Aceh Program Studi Magister Hukum,2025

Pasal 27 ayat (1) undang-undang no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyatakan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diketahui umum”. namun, faktanya konten kreator tersebut tidak dijerat dengan pasal diatas, melainkan ia dilepaskan setelah pelaku meminta maaf dan membuat pernyataan. inilah yang dianalisis dalam penelitian ini, dengan masalah pokok penelitian yaitu (1) apakah unsur yang ada dalam pasal 27 ayat (1) undang-undang no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 11 tahun 2008 sudah sesuai dengan perbuatan pelaku yang mengunggah konten video asusila? (2) apakah pelaku konten video asusila pada platform tiktok tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? (3) bagaimana perlindungan hukum terhadap muatan konten asusila bagi pengguna platform tiktok? penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur yang ada dalam pasal 27 ayat (1) undang-undang no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 11 tahun 2008, apakah sudah sesuai dengan perbuatan pelaku yang mengunggah konten video asusila, menganalisis pelaku konten video asusila pada platform tiktok tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap muatan konten asusila bagi pengguna platform tiktok. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. dengan sumber data adalah data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan pendapat para ahli. maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi. hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam pasal 27 ayat (1) undang-undang no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 11 tahun 2008, dan teori kepastian hukum serta penjelasan dari frasa setiap unsur yang ada dalam pasal, maka pelaku tersebut terbukti dengan sengaja telah mendistribusikan dan mengunggah konten video yang bermuatan melanggar kesusilan diketahui oleh para pengguna tiktok, dengan demikian unsur setiap orang, unsur dengan sengaja dan tanpa hak, unsur mendistribusikan, unsur memuat melanggar kesusilaan yang diketahui umum telah terpenuhi dan sesuai dengan perbuatan dilakukan oleh pelaku. berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan mengunggah konten video yang bermuatan asusila dan dijadikan sebuah konten pada tiktok, sehingga para pengguna tiktok yang lain dapat mengetahuinya. berdasarkan asas legalitas dan teori pertanggungjawaban pidana, maka pelaku tersebut sudah dimintai pertanggungjawaan pidana sesuai diatur dalam pasal 45 ayat (1) undang-undang no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 11 tahun 2008. adapun upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh kementerian komunikasi dan digital kepada pengguna tiktok lain yaitu upaya perlindungan hukum secara preventif melalui sistem pengawasan pada aktivitas-aktivitas pengguna platform tiktok yang ada di wilayah indonesia. upaya perlindungan hukum secara represif yaitu memberikan hukuman yang tegas bagi para pelanggar yang melakukan perbuatan larangan berupa mendistribusikan dan mengunggah konten video yang bermatan pelanggaran asusila. disarankan kepada penyidik kepolisian untuk kedepannya agar dapat menganalisa lebih teliti agar tidak salah dalam mengambil keputusan dalam menetapkan pelaku sebagai tersangka pengunggah konten video yang dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusi dan mengunggah video yang bermuatan asusila pada platform tiktok. para pengguna platform tiktok agar lebih memahami dan menghormati batasan hukum dalam menggunakan platform tiktok, terutama terkait dengan mengunggah konten video pada halaman platform media sosial. kepada kementerian komunikasi dan digital agar dapat membuat sebuah regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah, sebagai upaya untuk mengawasi, melindungi, dan meminimalisir segala aktivitas terkait dengan konten-konten video yang bermuatan pelanggaran asusila pada platform tiktok kata kunci: undang-undang, mengunggah, video asusila, tiktok



Abstract

Article 27 paragraph (1) of Law No. 1 Year 2024 on the Second Amendment to Law No.11 Year 2008 on Electronic Information and Transactions states that ‘Every person intentionally and without rights broadcasts, shows and/or distributes and/or transmits and/or makes accessible Electronic Information and/or Electronic Documents that have content that violates public decency’. However, the fact is that the content creator was not charged with the above article, but he was released after the perpetrator apologised and made a statement. This is what is analysed in this study, with the main research problems, namely (1) Are the elements stipulated in Article 27 paragraph (1) of Law No. 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law No. 11 of 2008 in accordance with the actions of the perpetrator who uploaded immoral video content? (2) Can the perpetrator of immoral video content on the Tiktok platform be held criminally liable? (3) How is the legal protection of immoral content for Tiktok platform users? This study aims to analyse the elements in Article 27 paragraph (1) of Law No. 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law No. 11 of 2008, whether it is in accordance with the actions of the perpetrators who uploaded immoral video content, analyse the perpetrators of immoral video content on the Tiktok platform can be held criminally liable, know and explain the legal protection of immoral content for Tiktok platform users. The research method used is juridical-normative through a statutory approach and case approach. With data sources are secondary data, in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials (supporting). The data obtained, both from primary, secondary, tertiary legal materials, and the opinions of experts. then the data analysis is carried out with a qualitative approach, namely content analysis. The results of the study show that based on the elements stipulated in Article 27 paragraph (1) of Law No. 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law No. 11 of 2008, and the theory of legal certainty and the explanation of the phrase each element in the article, the perpetrator is proven to have intentionally distributed and uploaded video content containing violating decency known to Tiktok users, thus the element of every person, the element intentionally and without rights, the element of distributing, the element of containing violating decency known to the public has been fulfilled and in accordance with the actions carried out by the perpetrator. Based on the actions carried out by the perpetrator, intentionally and without rights has distributed and uploaded immoral video content and made it a content on Tiktok, so that other Tiktok users can find out about it. Based on the principle of legality and the theory of criminal liability, the perpetrator has been held criminally responsible as stipulated in Article 45 paragraph (1) of Law No. 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law No. 11 of 2008. The legal protection efforts provided by the Ministry of Communication and Digital to other Tiktok users are preventive legal protection efforts through a monitoring system for the activities of Tiktok platform users in Indonesian territory. Repressive legal protection efforts, namely providing strict punishment for violators who commit prohibited acts in the form of distributing and uploading video content with immoral offences. It is recommended that police investigators in the future be able to analyse more thoroughly so that they are not wrong in making decisions in determining the perpetrator as a suspect in uploading video content that intentionally and without rights has distributed and uploaded immoral videos on the TikTok platform. TikTok platform users should better understand and respect the legal restrictions in using the TikTok platform, especially regarding uploading video content on social media platform pages. To the Ministry of Communication and Digital to be able to make a regulation in the form of a Government Regulation, as an effort to monitor, protect, and minimise all activities related to video content containing immoral violations on the Tiktok platform. Keywords : Law, Uploading, Indecent Video, Tiktok



    SERVICES DESK