Salah satu kelengkapan kendaraan bermotor yang wajib dilengkapi adalah tnkb yang telah diatur dalam pasal 68 ayat (1) jo pasal 280 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian negara republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). namun faktanya masih banyak pengendara kendaraan bermotor di kota banda aceh yang tidak menggunakan tnkb yang asli terbitan dari korlantas polri. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan sanksi terhadap pengguna tnkb palsu jenis roda empat, kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pengguna tnkb palsu jenis roda empat dan upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pengguna tnkb palsu jenis roda empat. penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan melalui wawancara kepada responden dan informan serta menganalisis data kepustakaan yang berhubungan dengan objek penelitian. hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan sanksi terhadap pengguna tnkb palsu merupakan penerapan sanksi yang memberikan teguran, namun jika pengguna tersebut masih menggunakan tnkb palsu maka akan dilakukan tindakan dengan memberikan surat tilang serta wajib membayarkan denda tilang sebagaimana diatur dalam pasal 280 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pengguna tnkb palsu jenis roda empat yaitu banyaknya jasa pembuatan tnkb palsu yang beredar, faktor penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat. upaya pencegahan pelanggaran pengguna tnkb palsu yaitu dengan cara memberikan edukasi lalu lintas kepada masyarakat. disarankan kepada pengguna kendaraan bermotor pentingnya menggunakan tnkb asli sebagai bukti legitimasi pengoperasian dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan polri. disarankan kepada pihak kepolisian lebih meningkatkan pengawasan dan intens mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan tnkb palsu.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR PALSU JENIS RODA EMPAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI TEMPAT JASA CUCI KENDARAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Rizka Yunita, 2017)
Abstract
One of the mandatory motor vehicle equipment is the TNKB which has been regulated in Article 68 paragraph (1) Jo Article 280 of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation, "Any person who drives a motor vehicle on a road that is not equipped with a motor vehicle number plate determined by the Indonesian National Police as referred to in Article 68 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 2 (two) months or a maximum fine of Rp. 500,000.00 (five hundred thousand rupiah). However, in fact, there are still many motor vehicle drivers in the city of Banda Aceh who do not use the original TNKB issued by the Indonesian National Police Traffic Corps. The purpose of writing this thesis is to explain the application of sanctions against users of fake four-wheeled TNKBs, the obstacles faced in law enforcement against users of fake four-wheeled TNKBs and the efforts that have been made to overcome the obstacles faced in law enforcement against users of fake four-wheeled TNKBs. This research was conducted using an empirical juridical method, by observing the reality that occurs in the field through interviews with respondents and informants and analyzing library data related to the object of the study. The results of the study explain that the application of sanctions against fake TNKB users is the application of sanctions that provide a warning, but if the user still uses a fake TNKB, action will be taken by issuing a ticket and being required to pay a fine as regulated in Article 280 of the Traffic and Road Transportation Law. The obstacles faced in enforcing the law against fake TNKB users of four-wheeled vehicles are the large number of fake TNKB manufacturing services in circulation, law enforcement factors and public legal awareness. Efforts to prevent violations by fake TNKB users are by providing traffic education to the public. It is recommended to motor vehicle users that it is important to use an original TNKB as proof of the legitimacy of operation with certain specifications issued by the Police. It is recommended that the police increase supervision and intensively socialize the public not to use fake TNKB.
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (RAMZA MUNFAJARI, 2024)