Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
SYIFA SALSABILA, PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE BERUPA DEEPFAKE PORN SEBAGAI BENTUK KEKERASAN GENDER BERBASIS ONLINE. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Deepfake porn merupakan suatu tindakan menyunting muka korban pada badan lain dengan melakukan aktivitas seksual palsu. deepfake porn bertujuan merusak citra seseorang dengan mengedit foto yang memiliki unsur pornografi, hal ini termasuk kedalam kekerasan gender berbasis online, dan mengalami peningkatan kasus di indonesia sejak tahun 2019. deepfake porn pada beberapa kasus masih dianggap sebagai candaan, tetapi tidak terdapat undang undang khusus yang menjelaskan secara spesifik mengenai kasus ini. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta menjelaskan masyarakat alasan deepfake porn menjadi tindak pidana, untuk mengetahui peraturan perundang-undangan pidana apa yang dapat diterapkan terkait adanya penyalahgunaan teknologi artificial intellegence (ai) berupa deepfake porn. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. undang-undang yang diperlukan dan berkaitan dengan permasalahan. hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan deepfake porn dapat menjadi tindak pidana karena telah memenuhi kriteria dalam kriminalisasi yaitu, perbuatan tersebut merugikan masyarakat, berulang-ulang dilakukan, terdapat reaksi sosial seperti penolakan, serta adanya bukti-bukti kasus yang terjadi. ketentuan perundang-undangan yang dapat diterapkan pada kasus deepfake porn yaitu undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. disarankan perlu adanya kriminalisasi terkait penyalahgunaan deepfake porn,penyalahgunaan deepfake porn memiliki dampak yang besar bagi korban, dengan adanya tindak lanjut terkait hal tersebut maka pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang bersangkutan. perlu adanya pengaturan hukum yang dipertimbangkan oleh pihak otoritas sehingga tidak hanya melindungi korban, akan tetapi juga mencegah hal tersebut terulang kembali.



Abstract

Deepfake porn is an act of editing a victim’s face onto another body engaging in fake sexual activities. The purpose of deepfake porn is to damage someone's reputation by editing photos with pornographic content. This act falls under online gender-based violence and has seen a rise in cases in Indonesia since 2019. In some cases, deepfake porn is still perceived as a joke, but there is currently no specific law that explicitly addresses this issue. This research aims to analyze and explain to the public why deepfake porn constitutes a criminal act, and to identify which criminal laws can be applied in relation to the misuse of artificial intelligence (AI) technology in the form of deepfake porn. The research method used is a normative legal method, employing a statutory approach by examining all laws and regulations related to the legal issue in question. The study includes laws that are relevant and necessary in addressing the problem. The results of the research show that the misuse of deepfake porn can be categorized as a criminal offense because it fulfills the criteria for criminalization, namely: the act causes harm to society, is repeatedly committed, elicits social reactions such as rejection, and there is evidence of actual cases. The applicable legal provisions for deepfake porn cases include Law Number 44 of 2008 on Pornography, Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions, and Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions. It is recommended that the misuse of deepfake porn be criminalized, as it has significant impacts on the victims. With appropriate legal follow-up, perpetrators can be held accountable for their actions in accordance with the relevant laws. Legal regulations should be considered by the authorities not only to protect victims, but also to prevent such incidents from recurring in the future.



    SERVICES DESK