Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES
Iqbal Maulana, PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PENGULANGAN TINDAK PENCURIAN RINGAN. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Provinsi aceh merupakan salah satu provinsi di indonesia yang menerapkan hukum adat sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat, hal ini sebagaimana tertuang dalam qanun nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat-istiadat dalam pasal 13 ayat (1) dalam qanun tersebut menyatakan terdapat 18 (delapan belas) perkara yang dapat diselesaikan secara kewenangan adat, ke-18 (delapan belas) perkara tersebut termasuk di dalamnya perkara perdata maupun pidana dalam hal ini dikarenakan hukum adat tidak mengenal istilah pemisahan bentuk hukum perdata ataupun pidana. kebijakan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya surat keputusan bersama (skb) antara gubernur aceh, kepolisian republik indonesia provinsi aceh dan majelis adat aceh tanggal 20 desember 2011 yang kemudian di pertegas dalam peraturan gubernur aceh nomor 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan dan istiadat. dalam penyelesaian pidana secara adat, tentunya juga terdapat persoalan terhadap seseorang yang mengulangi perbuatan “pidana” adatnya, sehingga salah satu problematika yang dihadapi oleh hukum adat apakah seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana namun mengulanginya lagi akan diberikan pemberatan pemidanaan?. nyatanya dalam hukum adat, belum mengenal istilah terhadap pelaku yang mengulangi perbuatan jahatnya sebagaimana yang telah dikenal dalam kitab undang-undang hukum pidana indonesia. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji konsep pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana indonesia juga dianut dalam sistem hukum adat khususnya dalam sistem hukum adat di provinsi aceh. sehingga dalam penanganan sengketa adat terhadap pelaku yang mengulangi perbuatannya tersebut dapat diketahui cara hukum adat khususnya di provinsi aceh menyikapi persoalan pengulangan perbuatan sengketa adat tersebut. jenis penelitian ini menggunakan yuridis empiris yakni, penelitian terhadap pelaksanaan sanksi pemberatan dalam hukum adat yang diberikan kepada pelaku yang telah melakukan pengulangan perbuatan jahatnya itu dengan membandingkan konsep pemberatan pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam kuhp terhadap narapidana dengan kategori residivis. data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan menelaah dokumen serta undang-undang terkait dengan penelitian ini. selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa, terdapat persamaan dan perbedaan yang mencolok antara konsep pemberatan pemidanaan yang dianut dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) indonesia maupun konsep pemberatan hukuman terhadap pelaku pengulangan pidana dalam hukum adat. persamaan tersebut ialah hukum positif dan hukum adat sama-sama mengadopsi pemberatan pemidanaan yang diberikan kepada pelaku pengulangan pidana atau dalam kuhp disebut sebagai residivis. akan tetapi yang menjadi perbedaan, jika hukum positif memberikan pemberatan pemidanaan khusus kepada pelaku yang mengulangi perbuatan pidana yang telah mendapatkan putusan incracht dari lembaga peradilan atas perbuatannya yang pertama, pemberatan sanksi dalam hukum adat dapat diberikan kepada siapa saja baik bagi yang pertama kali melakukan perbuatan maupun yang telah berulang kali melakukan pengulangan, hal ini atas dasar pertimbangan peradilan adat terhadap pengaruh reaksi sosial yang kuat di dalam masyarakat adat tersebut. perbedaan selanjutnya adalah, jika dalam hukum positif mengenal batasan waktu yaitu dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah ia menerima dan menjalani pemidanaan pertama baik sepenuhnya maupun sebahagian, hukum adat tidak mengenal batasan waktu bagi tiap-tiap pelaku yang mengulangi perbuatan pidana, apakah perbuatan itu dilakukan dalam jeda waktu yang lama ataupun dalam jeda waktu yang berdekatan. pemberatan pemidanaan terhadap pelaku residivis dalam kuhp indonesia diberikan sebanyak 1/3 (sepertiga) dari pemidanaan maksimal yang dijatuhkan kepadanya, hukum adat tidak mengenal istilah berat atau ringannya sanksi tambahan yang akan diberikan kepada pelaku pengulangan delik adat tersebut. disarankan, terhadap penyelesaian sengketa pencurian ringan melalui proses peradilan adat terdapat beberapa aspek yang mesti diperkuat dan ditingkatkan terhadap kelembagaan peradilan adat disebabkan masih adanya beberapa kelemahan-kelemahan sehingga tidak efektifnya penyelesaian sengketa adat sebagaimana yang diharapkan. terdapat indikator di mana perangkat adat memiliki superioritas terhadap penentuan pemberatan sanksi adat, di mana jika yang menjadi pelakunya merupakan lawan politik keuchik selaku pimpinan adat, maka bisa jadi sanksi yang diberikan diperberat. oleh karena itu, terhadap hal ini pemerintah turut andil untuk melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas perangkat adat agar penyelesaian sengketa secara adat menjadi alternatif penyelesaian yang disukai oleh masyarakat. terakhir, terkait istilah adat terhadap pelaku pengulangan pelanggaran adat menjadi sebuah penelitian yang mesti ada agar hukum adat selain mempraktekkan pemberatan pemidanaan juga memiliki istilah tersendiri sehingga mempermudah untuk menyebutkan terhadap pelaku dengan kategori yang dimaksud. kata kunci: penerapan, hukum adat, pencurian, residivis



Abstract

The province of Aceh is one of the provinces in Indonesia that applies customary law as an alternative method of resolving disputes within society. This is stipulated in Qanun No. 9 of 2008 on the Development of Customary Life and Traditions, specifically Article 13 Paragraph (1), which states that 18 types of cases can be resolved through customary authority. These 18 cases include both civil and criminal matters. This policy was further reinforced by the Joint Decree (SKB) between the Governor of Aceh, the Indonesian National Police in Aceh Province, and the Aceh Customary Assembly on December 20, 2011, and later formalized in Aceh Governor Regulation No. 60 of 2013 on the Implementation of Dispute Resolution in Customary Law and Traditions. In the resolution of criminal cases through customary law, challenges often arise regarding individuals who repeat offenses under customary law. One of the issues faced by customary law is determining whether offenders who repeatedly commit customary offenses should receive harsher punishments. Interestingly, customary law does not yet recognize the concept of recidivism as understood in the Indonesian Criminal Code (KUHP). This study aims to analyze and examine the concept of harsher punishment as regulated in the Indonesian Criminal Code and whether it is adopted in the customary legal system, particularly in Aceh. The research seeks to understand how customary law in Aceh addresses repeat offenders in resolving customary disputes. This research employs an empirical juridical approach, focusing on the implementation of harsher punishments in customary law for individuals who have committed repeat offenses. The study compares this with the concept of harsher punishments for recidivists as regulated in the Indonesian Criminal Code. The data used includes both primary and secondary data. Data collection techniques involve interviews and document analysis, including a review of relevant laws and regulations. The data is then processed and analyzed using qualitative descriptive methods. The results of the study show both similarities and significant differences between the concept of harsher punishment in the Indonesian Criminal Code and the approach in customary law for repeat offenders. The similarity lies in the fact that both positive law and customary law adopt the concept of harsher punishment for repeat offenders, referred to as recidivists in the Criminal Code. However, the differences are noteworthy. In positive law, harsher punishment is applied specifically to offenders who have been convicted by a court of their first offense and who commit a new offense within a five-year period after serving their initial sentence. In customary law, harsher punishment can be applied to anyone, regardless of whether it is their first or repeated offense, based on the customary court's consideration of strong social reactions within the community. Another difference is that while positive law imposes a time limitation (five years after completing the first sentence), customary law does not recognize any time limits for repeat offenders, regardless of whether the offenses were committed over a long or short interval. In the Criminal Code, harsher punishment for recidivists is set at one-third of the maximum penalty. Customary law, however, does not have a standardized framework for determining the severity of additional punishment for repeat offenders. It is recommended that several aspects of customary judicial institutions be strengthened and improved for resolving minor theft disputes through customary judicial processes, as there are still weaknesses that hinder effective dispute resolution as expected. One indicator is the potential superiority of customary officials in determining the severity of customary sanctions. In cases where the offender is a political opponent of the Keuchik (customary leader), the imposed sanctions may be excessively severe. Therefore, the government should take part in raising awareness and enhancing the capacity of customary officials to ensure that customary dispute resolution becomes a preferred alternative for the community. Lastly, the development of a specific term for repeat offenders in customary law is necessary so that, in addition to practicing sentence enhancement, customary law can have its own terminology to facilitate the categorization and reference to such offenders. Keywords: Implementation, Customary Law, Theft, Recidivists



    SERVICES DESK