Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
RAUDHATUL JANNAH, TANGGUNG JAWAB PT. PLN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT PENEMPATAN TIANG LISTRIK DI TANAH MILIK PRIBADIRN(SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA, KABUPATEN ACEH BESAR). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025

Pasal 27(1) huruf e undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikkan mengatur bahwa pt. pln (persero) berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik perorangan dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik. pihak pln harus memberikan ganti rugi hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah, hal ini diatur dalam pasal 30 ayat (1) undang-undang tersebut. namun, pihak pln tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga merugikan masyarakat seperti yang terjadi di beberapa daerah, dimana pemilik tanah dirugikan terhadap pendirian tiang listrik di tanah miliknya. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai pertimbangan pt. pln mendirikan tiang listrik di tanah hak milik pribadi di kecamatan krueng barona jaya, aceh besar, untuk menjelaskan bagaimana bentuk ganti rugi oleh pt. pln atas tanah hak milik pribadi atas pendirian tiang listrik, dan untuk menjelaskan upaya yang dapat dilakukan pemilik tanah terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh pt. pln. jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris. data yang diperlukan berupa data hukum primer dan data hukum sekunder. data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari dan membaca peraturan perundang-undangan, jurnal, buku-buku dan skripsi. data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa alasan yang menjadi pertimbangan pt. pln dalam mendirikan tiang listrik di tanah pribadi karena alasan ekonomis, praktis, kondisi geografis tanah dan jarak aman terhadap masyarakat. bentuk ganti kerugian yang diberikan pt. pln terhadap pemilik tanah ternyata tidak ada kecuali hanya memindahkan tiang atas permintaan warga. upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat selaku pemilik hak atas tanah untuk menuntut kerugian adalah dengan mangajukan permohonan pemindahan tiang ke pihak pt. pln dan juga dapat melakukan upaya hukum baik upaya hukum litigasi maupun upaya hukum nonlitigasi. disarankan kepada pt. pln dalam mendirikan tiang listrik di tanah milik pribadi harus meminta izin kepada pemilik hak atas tanah tersebut. pt. pln harus memberikan kompensasi, karena berkurangnya nilai ekonomis tanah dan dapat mempertanggungjawabkan tiang listrik yang didirikan. pt. pln perlu melakukan pengawasan terkait tiang listrik yang didirikan ditanah hak milik masyarakat, agar tidak terjadi bentuk pelanggaran dan masyarakat harus sanggup memperjuangkan hak keperdataannya terhadap tanah miliknya.



Abstract

Article 27(1)(e) of Law Number 30 of 2009 concerning Electricity stipulates that PT. PLN (Persero) has the right to use land and to pass over or under privately-owned land in the course of its electricity supply operations. PLN is required to provide compensation for land rights to the landowners, as regulated in Article 30(1) of the same Law. However, PLN has not complied with the applicable law, resulting in harm to the public, as seen in several regions where landowners suffer losses due to the installation of electricity poles on their land. The purpose of this research is to explain the considerations of PT. PLN in installing electricity poles on privately-owned land in the Krueng Barona Jaya Subdistrict, Aceh Besar; to explain the form of compensation provided by PT. PLN for the installation of electricity poles on private land; and to identify the legal remedies available to landowners for losses caused by PT. PLN. This research is classified as empirical juridical research. The necessary data consist of primary and secondary legal data. Secondary data were obtained through library research by studying and reading legislation, journals, books, and theses. Primary data were collected through field research by interviewing respondents and informants. Based on the research findings, it can be concluded that PT. PLN’s considerations for installing electricity poles on private land include economic and practical reasons, geographical conditions of the land, and maintaining a safe distance from the community. However, PT. PLN did not provide any form of compensation to the landowners, except for relocating the poles upon residents' requests. Legal remedies available to landowners include submitting a request for pole relocation to PT. PLN, and pursuing legal actions, both through litigation and non-litigation means. It is recommended that PT. PLN, before installing electricity poles on private land, must obtain permission from the landowners. PT. PLN should provide compensation due to the decreased economic value of the land and be held accountable for the poles installed. Furthermore, PLN should conduct supervision of electricity poles installed on private land to prevent violations, and the community must be willing to assert their civil rights over their land.



    SERVICES DESK