Dalam pasal 1338 ayat (2) kuhperdata disebutkan bahwa “suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. dalam prakteknya di kecamatan tapian dolok kabupaten simalungun 4 (empat) pihak pemilik rumah toko (ruko) di kecamatan tapian dolok kabupaten simalungun melakukan pemutusan perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko) secara sepihak kepada penyewa. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan alasan pemutusan perjanjian sewa-menyewa rumah toko secara sepihak di kecamatan tapian dolok kabupaten simalungun, akibat hukum pemutusan perjanjian sewa menyewa rumah toko secara sepihak oleh pemilik, dan penyelesaian pemutusan perjanjian sewa-menyewa rumah toko secara sepihak di kecamatan tapian dolok kabupaten simalungun. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan yang bertitik tolak pada data primer. data primer adalah data yang diperoleh oleh peneliti dengan cara melakukan wawancara dengan para responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian, alasan-alasan pemilik memutuskan perjanjian sewa menyewa rumah toko secara sepihak kepada penyewa di kecamatan tapian dolok kabupaten simalungun yaitu rumah toko yang ingin dijual kepada pihak lain, kondisi rumah toko yang tidak dirawat dengan baik oleh penyewa, kondisi keuangan yang tidak stabil, serta kerugian yang dialami pemilik untuk memperbaiki bagian-bagian rumah toko yang rusak. berdasarkan ketentuan pasal 1576 kuhperdata, bahwa jual beli tidak memutuskan perjanjian sewa menyewa. akibat hukum yang disebabkan oleh pemutusan perjanjian adalah ganti kerugian yang dapat diminta oleh pihak yang dirugikan mencakup biaya kerugian serta bunga atas kerugian yang diderita. para pihak menyelesaikan sengketa atau permasalahan mereka melalui jalur di luar pengadilan, yaitu dengan musyawarah atau negosiasi untuk mencapai perdamaian. kepada para pihak disarankan memilih bentuk perjanjian tertulis untuk memperkuat kekuatan pembuktian jika terjadi permasalahan, serta memberikan kompensasi yang sepadan dengan kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMUTUSAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO SECARA SEPIHAK OLEH PEMILIK (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN TAPIAN DOLOK KABUPATEN SIMALUNGUN). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : WANPRESTASI PENERIMA KUASA PEMILIK RUMAH TERHADAP PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (CUT JIHAN OLIVIA, 2019)
Abstract
Article 1338 paragraph (2) of the Indonesian Civil Code stipulates that “An agreement cannot be withdrawn except by mutual consent of both parties, or for reasons that are legally recognized as sufficient.” In practice, in the Tapian Dolok District of Simalungun Regency, four (4) owners of shop houses (ruko) unilaterally terminated their lease agreements with the tenants. The purpose of this thesis is to explain the reasons behind the unilateral termination of shop house lease agreements in the Tapian Dolok District of Simalungun Regency, the legal consequences of such unilateral termination by the owners, and the resolution process for these lease disputes in the Tapian Dolok District of Simalungun Regency. This research uses an empirical juridical method, which involves field research based on primary data. Primary data were obtained by conducting interviews with respondents and informants. Based on the research findings, the reasons given by owners for unilaterally terminating lease agreements with tenants in Tapian Dolok District include the intent to sell the shop house to another party, poor maintenance of the shop house by the tenant, unstable financial conditions, and losses suffered by the owners due to the cost of repairing damages to the property. According to Article 1576 of the Indonesian Civil Code, a sale does not terminate a lease agreement. The legal consequence of such termination is the right of the aggrieved party to claim compensation, which includes financial loss and interest on the damages suffered. The parties resolved their disputes outside of court through deliberation or negotiation to reach a peaceful settlement. It is recommended that the parties opt for written agreements to strengthen the evidentiary value in the event of a dispute and provide fair compensation for losses suffered by the aggrieved party.