Abstrak nanda riski tantawi, 2024 pembentukan (komisi kebenaran dan rekonsiliasi kkr aceh) berdasarkan qanun dalam sistem hukum indonesia fakultas hukum universitas syiah kuala ( vii, 54 ), pp.,tabl.,bibl. dr. m. yakub aiyub kadir, s.ag., ll.m konflik bersenjata yang terjadi hampir 30 tahun antara gam dan tni mengakibatkan trauma yang sangat mendalam bagi korban maupun pelaku itu sendiri maka dari itu pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (kkr) aceh merupakan langkah penting dalam proses perdamaian dan rekonsiliasi di aceh pasca konflik. kkr aceh didirikan berdasarkan qanun aceh no.17 tahun 2013 dan diatur oleh pasal 229 undang-undang no. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh. namun mahkamah konstitusi (mk) nomor 006/puuiv/2006 membatalkan uu kkr karena pemberian kompensasi kepada korban yang ditentukan berdasarkan pada pemberian amnesti kepada pelaku dan ini menjadi hambatan untuk pemenuhan tanggung jawab terhadap pelaku dan keadilan bagi korban pelanggaran ham yang berat. disisi lain dirjen otonomi daerah pada 7 november 2024 tentang perubahan kkr menyarankan pencabutan qanun nomor 17 tahun 2013 karena bertentangan dengan uu no. 27 tahun 2004 yang telah dibatalkan oleh mahkamah konstitusi, penting bagi pemerintah aceh untuk melakukan evaluasi terhadap status hukum kkr aceh. studi ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan kkr aceh berdasarkan qanun dalam sistem hukum indonesia. penelitian ini akan serta mengidentifikasi dampak hukum pembentukan kkr aceh terhadap kewenangan dalam penyelesaian kasus pelanggaran ham berat di aceh, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasinya selain itu, studi ini juga akan mengkaji peran berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah aceh, masyarakat sipil, dan korban pelanggaran ham dalam proses pembentukan dan pelaksanaan kkr aceh, serta menganalisis proses pembentukan dan implementasi kkr aceh berdasarkan qanun dalam system hukum indonesia, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. penelitian ini menggabungkan dua metode utama dalam penelitian hukum yaitu metode penelitian normatif yang berfokus pada peraturan perundangundangan dan doktrin hukum. kedua, penelitian empiris yaitu dengan cara mewawancarai komisioner kkr aceh penelitian ini akan dilakukan di provinsi aceh, dengan fokus pada kantor kkr aceh. dengan cara mewawancarai tantangan, termasuk tarik-ulur politik dan pembekuan kkr nasional melalui putusan mk, namun akhirnya berhasil dibentuk serta dilantiknya komisioner kkr aceh oleh dpr aceh pada tahun 2016 dengan landasan qanun aceh, namun keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi menjadi tantangan utama yang dihadapi kkr sehingga berdampak buruk terhadap kinerja kkr aceh secara keseluruhan. terlebih lagi, kebutuhan akan reparasi bagi para korban masih dipertanyakan, karena tidak ada dana yang disediakan. berdasarkan hasil diatas beberapa rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas kkr aceh dalam menjalankan tugasnya adalah peningkatan dukungan anggaran, penguatan komitmen politik, peningkatan partisipasi masyarakat, dan monitoring dan evaluasi yang berkala. implementasi kkr memerlukan dukungan politik, sumber daya yang memadai, dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan korban pelanggaran ham. pembentukan kkr aceh memberikan dampak positif bagi korban dalam bentuk pengakuan dan pemulihan psikologis, namun masih terbatas dalam hal penyelesaian hukum pelanggaran ham. kewenangan kkr aceh dalam menyelesaikan kasus pelanggaran ham terbatas oleh sumber daya dan dukungan politik yang minim, yang berimplikasi pada kepercayaan masyarakat. keberhasilan jangka panjang dari kkr aceh akan sangat tergantung pada kemampuan untuk mengatasi hambatan ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekonsiliasi, kkr aceh membuka ruang bagi korban untuk menceritakan pengalaman traumatis mereka. proses ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga berperan dalam penyembuhan psikologis korban. keterbatasan lainnya adalah wewenang kkr aceh yang hanya bersifat rekomendatif. komisioner kkr aceh, pejabat pemerintah terkait. data-data yang dijadikan referensi diantaranya adalah peraturan perundang-undangan dan qanun aceh, artikel, jurnal, buku dan publikasi ilmiah lainnya. berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pembentukan kkr aceh berdasarkan mou helsinki pada tahun 2005 menghadapi berbagai
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBENTUKAN (KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI KKR ACEH) BERDASARKAN QANUN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH ACEH DALAM PELAKSANAAN REPARASI KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (Amalia Mukhtar, 2022)
Abstract
Baca Juga : KEWENANGAN MAJELIS DUDUK SETIKAR KAMPUNG DALAM PEMBENTUKAN QANUN KAMPUNG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KARANG BARU, KABUPATEN ACEH TAMIANG) (AKBAR HIDAYATULLAH, 2022)