Pengaturan concursus bertujuan untuk menjamin adanya keadilan dalam hukum pidana. pengabaian terhadap prinsip tersebut dapat berdampak pada ketidakadilan sebagaimana tergambar dalam putusan nomor 21/jn/2022/ms.bna yang mengabaikan adanya fakta bahwa terdakwa melakukan beberapa tindak pidana. skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan yang menjadi dasar dalam pertimbangan hakim mengabaikan prinsip concursus dalam putusan nomor 21/jn/2022/ms.bna dan untuk menjelaskan serta menilai konsistensi pengabaian concursus dalam putusan tersebut dengan ketentuan yang diatur dalam kuhp dan qanun jinayat. jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer berupa putusan nomor 21/jn/2022/ms.bna, kuhp, dan qanun jinayat. selanjutnya, mencari bahan hukum sekunder yang berkaitan untuk memperjelas pokok permasalahan yang akan dibahas. berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa terdakwa diajukan oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal. namun, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa sebenarnya telah melakukan lebih dari satu tindak pidana. akibatnya, hakim terbatas dalam mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana yang relevan, sehingga berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam penegakan hukum yang mengarah pada ketidakadilan. direkomendasikan kepada hakim agar lebih proaktif dalam menggali fakta tanpa melampaui kewenangannya, sementara penuntut umum perlu lebih cermat dalam menyusun dakwaan secara komprehensif. dengan demikian, hakim dan penuntut umum harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGABAIAN PRINSIP CONCURSUS DALAM PUTUSAN NOMOR 21/JN/2022/MS.BNA TERKAIT JARIMAH MAISIR. Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : JARIMAH MENYEDIAKAN FASILITAS MAISIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH) (RIZKI RUCIANDRA, 2022)
Abstract
The regulation of concursus aims to ensure justice within criminal law. Disregarding this principle can lead to injustice, as illustrated in Decision Number 21/JN/2022/MS.Bna, which neglected the fact that the defendant committed multiple criminal acts. This thesis aims to explain the legal reasoning behind the judge's decision to disregard the principle of concursus in Decision Number 21/JN/2022/MS.Bna, as well as to assess the consistency of this omission with the provisions stipulated in the Indonesian Penal Code (KUHP) and the Qanun Jinayat. The research is classified as normative legal research. It was conducted through a literature review of primary legal sources, including Decision Number 21/JN/2022/MS.Bna, the KUHP, and the Qanun Jinayat. Secondary legal sources relevant to the topic were also examined to provide further clarity on the issues discussed. The findings reveal that the defendant was charged by the public prosecutor under a single indictment. However, the facts presented during the trial indicated that the defendant had actually committed more than one criminal act. As a result, the judge's consideration was limited to the scope of the indictment, potentially leading to inconsistency in law enforcement and a risk of injustice. It is recommended that judges take a more proactive role in uncovering facts during trials without overstepping their authority. At the same time, public prosecutors must be more meticulous in formulating comprehensive indictments. Therefore, both judges and prosecutors must ensure that every decision reflects the principles of justice and legal certainty.
Baca Juga : PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP JARIMAH DALAM DAKWAAN YANG TIDAK TERBUKTI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 15/JN/2022/MS.BNA) (Wira Fadillah, 2024)