Abstrak diva shafira fhoenna, penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan (suatu penelitian di wilayah pengadilan tindak pidana korupsi banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 81), pp., bibl., tabl. (riza chatias pratama, s.h., ll.m) pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyatakan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah. namun dalam penerapan sanksi yang ditemukan kurangnya ketegasan dalam penjatuhan sanksi pidana penjara dan denda oleh hakim dalam putusan yang di jatuhkan. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dan hambatan serta upaya yang telah dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, yaitu menggunakan data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan dan data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, teks, dan jurnal. hasil penelitian menunjukkan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dikarenakan faktor internal berupa niat dan keserakahan serta faktor eksternal berupa tekanan dan ketidaktegasan pengawasan. penjatuhan sanksi didapati banyak putusan pemidanaan penjara dalam kurung waktu sangat ringan kepada pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. adapun hambatan yang dihadapi dimana keterbatasan dalam pengungkapan kasus dan telah dilakukanya upaya berupa sosialisasi dalam menyuarakan pemahaman hukum yang berlaku dan tindakan penyelahgunaan kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. disarankan kepada aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan seadil-adilnya, dengan pengawasan yang lebih ketat pada pemegang jabatan, serta upaya yang lebih baik dengan evaluasi terhadap kendala yang dihadapi dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2025
Baca Juga : DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AVIS AFDIL SULTANI, 2022)
Abstract
-
Baca Juga : TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (SITI AQLIMA, 2017)